Puluhan Warga Desa Citorek Timur Bantah Tandatangani Surat Pernyataan
Mediahumaspolri.com || Lebak
Kabupaten Lebak akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada November 2022 nanti. Pada Pilkades serentak tersebut, ada sebanyak 66 desa yang akan menggelar Pilkades dan ada 1 Desa yang akan ditunda Pilkadesnya.
Terkait dengan hal tersebut, pada Senin 05 september 2022 telah diadakan audiensi masyarakat Desa Citorek Timur yang berjumlah 38 orang je DPRD Kabupaten Lebak. Dalam audiensi tersebut, yang mewakili dengan membawa surat pernyataan permohonan agar pemilihan Kepala Desa Citorek dilaksanakan secara serentak pada akhir 2022 yang ditandatangani oleh 1.262 orang disertai 1.600 fotocopy KTP.
Terkait dengan surat pernyataan permohonan yang berjumlah 1.262 yang disertai 1.600 fotocopy KTP tersebut ternyata ada pihak yang menyatakan tidak benar dan diduga ada pemalsuan tanda-tangan dalam lampiran surat pernyataan. Hal tersebut ditegaskan oleh masyarakat Desa Citorek Timur Hendra Abdul Rouf pada awak media, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, ada sekitar 35 orang masyarakat asli Desa Citorek Timur yang mengaku bahwa pihaknya tidak merasa menandatangani surat pernyataan tersebut. Bahkan masyarakat yang diduga melakukan claim pernyataan tersebut yang mengaku mayoritas itu adalah masyarakat minoritas.
Hendra menegaskan, surat pernyataan tersebut tidak benar dan diduga dipalsukan. Dalam surat tersebut menyatakan dan memperlihatkan bahwa masyarakat namanya ada tercantum dan menandatangani. Padahal mereka (masyarakat-red) tidak pernah menandatangani.
“Artinya disitu ada dugaan pemalsuan tanda-tangan data masyarakat dalam lampiran surat pernyataan dan fotocopy KTP itu,” tegas Hendra.
“Dalam surat pernyataan permohonan Pilkades serentak tahun 2022 yang salah satu pointnya berisi pemilihan Kepala Desa bisa dilaksanakan akhir tahun 2022 secara serentak melalui pemilihan langsung secara demokratis itu tidak benar adanya. Dan saya merasa terganggu dengan pemalsuan surat pernyataan tersebut,“ lanjut Hendra.
Kata Hendra, dalam dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut yang mengaku mewakili tokoh masyarakat Desa Citorek Timur atas nama YS, H.Sb, H.Si, Hj. SN kata ia harusnya kena pidana, karena diduga telah melakukan pemalsuan data dan harus segera ditindak.
“Besok tanggal 07 September 2022, saya akan melakukan pelaporan kepada Polres Lebak terkait pencatutan nama dan pemalsuan tanda-tangan. Semoga dengan pelaporan kami, oknum tersebut segera ditindak,” tegas Hendra.
Sementara itu Hj. SN saat di konfirmasi mengatakan, siap bawa semua masyarakat yang mengantarkan KTP ke rumah pak jaro Up.
“Saya melihat dengan mata kepala sendiri, masyarakat pada datang ke rumah jaro Up memberikn fotocopy KTP sebagai bentuk dukungan Pilkades serentak, karena jaro Up tidak berani maka saya yang membawakan,” terang Hj. SN.
KTP itu sudah terkumpul dari penundaan Pilkades yang tahun kemaren. dan masyarakat masih kompak mendukung Pilkades serentak. Sebenarnya pada Pilkades yang di tunda kemaren itu KTP sudah kami layangkan melalui WhatsApp ke dewan Provinsi Ibu Hj. SJ dan yang lainnya, pungkas Hj. SN. (adm/MHP)