Pungli bagian dari pidana korupsi APH diminta periksa Kades Tamiang

Pungli bagian dari pidana korupsi, APH diminta periksa Kades Tamiang

 

Bacaan Lainnya

Palas || Media Humas Polri

 

Duga’an pungli yang terjadi pasca bencana alam banjir bandang yang menimpa beberapa desa diKecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang lawas yang tepat nya pada tgl 31/12/2021.

 

Bencana yang terjadi menimpa beberapa desa dikecamatan Batang LUBU SUTAM,oleh Pemerintah Pusat melalaui Kementrian Sosial telah memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah akibat terjangan banjir bandang.

 

Penyaluran bantuan telah dilakukan kementrian sosial melalui Dinsos padang lawas yang bekerja sama dengan Bank Mandiri yang ada di sibuhuan kepada 122 kepala keluarga di 6 desa dengan 2 tahap,tahap pertama 70% dari pagu yang diterima/kk dan 30% tahap kedua.

 

Namun sangat disayangkan,didalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terjadi pungutan liar namun terarah.

 

Pungutan yang terjadi dibeberkan oleh beberapa masyarakat desa Tamiang kepada awak media Mitra Polda (MP) dan awak Media Humas Polri (MHP). dan meminta untuk tidak disebutkan nama nya dalam penulisan berita.

 

Dari beberapa masyarakat seorang di antara nya mengatakan,awalnya bantuan yang kami terima akan dikutip 15% dari uang yang kami terima,namun kami merasa berat dan akhirnya kami dipanggil kekantor desa dan terjadi dari 10% yang awal nya 15% terkait pungli tersebut.

 

“Dan mereka juga mengatakan, kami sangat heran, kenapa hanya desa kami yang dilakukan pengutipan,”kata masyarakat yang meminta dengan sangat untuk tidak disebutkan namanya di pemberitaan.

 

Sementara yang lima desa walaupun awal nya juga dikutip,namun setelah terjadi gejolak, uang kutipan tersebut dikembalikan,kenapa kami enggak,ungkapnya lagi.

 

Sa’at ditanya jumlah penerima bantuan, salah seorang masyarakat menjawab dan mengatakan jumlah penerima 78 kepala keluarga (kk) dan berpariasi jumlah nya,ada yang Rp.25.000.000dua puluh lima juta) rupiah, Rp.20.000.000 (dua puluh juta) rupiah dan tujuh belas juta (17.000.000) dari jumlah yang kami terima itu la pak, kalau 25 jt 2,5 00.000 Karna 10% yang harus setorkan, gitu juga yang 20 jt dan 17jt itu, katanya (masyarakat)

 

“Hal pengutipan tersebut diakui oleh Kepala Desa tamiang Muharom Lubis SH sa’at dijumpai,ia juga mengatakan memang awal nya akan di kutip 15% namun akhirnya jadi 10%,”katanya

 

Terkait dugaan pungli tersebut diduga kuat adanya persekongkolan antara KepalaDesa Tamiang Muharom Lubis SH dan Oknum Dinnas Sosial Padang Lawas.

 

Agar tidak terjadi lagi prihal seperti ini diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan dan memeriksa kepala Desa Tamiang tekait duga’an pungli yang dilakukan nya dengan pengumpul atau pengutip uang kutipan tersebut. Palas 01

Pos terkait