Pungutan di SDN 2 Mataram Udik di duga Langkahi perturan menteri pendidikan dan kebudayaan 

Pungutan di SDN 2 Mataram Udik di duga Langkahi perturan menteri pendidikan dan kebudayaan

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Bandar Mataram

 

Adanya pungutan yang di bebankan kepada wali murid SDN 2 Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah , Pungutan sejumlah Rp 371.000 ( tiga ratus tuju puluh satu ribu rupiah ) per wali murid yang pembayaran di kasih tempo selama enam bulan ,Menurut Widarti ( kepala sekolah ) sebelumnya sudah kordinasi dengan Korwil pak Yusuf , dan di ijinkan ,untuk melakukan pungutan tersebut.

 

Dengan prihal tersebut ,diduga Widarti bersama Komite , sengaja Tabrak (Kangkangi) peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah , serta berani abaikan peraturan presiden republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (PUNGLI). Saat di tanya tentang peraturan tersebut diatas Widarti dengan , Lantang ,dan ketus , Mengatakan ” INI BUKAN PUNGUTAN LIAR , TAPI PUNGUTAN YANG JELAS , SEPERTI YANG TERLIHAT ADA BANGUNAN GAPURA ” ya jelas tidak menyalahi aturan yang ada ,

 

Yusuf ( korwil ) saat hendak di temui di kantor Korwil , hingga dua kali tidak ada di tempat , saat di hubungi via pesan WhatsApp , untuk dapat betemu guna konfirmasi , namun tidak ada tanggapan , begitupun dengan Tatik , Ketua K3S Bandar Mataram , saat di hubungi untuk bertemu guna konfirmasi , tidak ada tanggapan , dengan prihal tersebut patut di duga, adannya pungutan di SDN 2 Mataram Udik , adanya persetujuan , pembiaran, bahkan perlindungan.

 

Rilis , Kairul .A

Pos terkait