Puslitbang Polri Langsung Turun Untuk Mengevaluasi Kelayakan Mutu ruang Tahanan di jajaran Polres Pesawaran.
Media Humas Polri , Polda Lampung – Polres Pesawaran
Tim Puslitbang Polri melaksanakan penelitian dilingkungan Polri di Polda Lampung Polres Pesawaran tentang, ”Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan Di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Ham)”, yang dilaksanakan di Aula Pamor Persada Polres Pesawaran, Senin (07/02/22).
Kedatangan Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh Kombes Pol Syahrial M. Said, S.Ik beserta 3 (Tiga) Anggota lainnya dan disambut oleh Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza,T., S.H. M.H.,Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han), didampingi Kabag Ren, Kabag Log, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kasat Tahti, Kasi Propam dan Kasi Tipol dengan peserta kegiatan dihadiri oleh personil Polres Pesawaran.
Dalam sambutannya kapuslitbang Polri menyampaikan ucapan terimakasih atas penerimaan dan sambutan yang hangat dari jajaran Polda Lampung khususnya di Polres Pesawaran dalam rangka melaksanakan kegiatan Penelitian Polri di Polda Lampung Polres Pesawaran dengan harapan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat memberi manfaat bagi kita semua.
Ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia. Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan. Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (Right Bearer), sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (Duty Bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya.
Kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang (Tribunnews.com, 08 September 2021) merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan. Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran. Kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya :
(1) Adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan;
(2) Lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan;
(3) Disain Mechanical Electric yang rentan terjadi kebakaran; dan lain-lain.
Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.
Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)”, jajaran Polda Lampung Polres Pesawaran sebagai salah satu dari 11 (Sebelas) Polda yang menjadi sampel penelitian.
Tim Peneliti diketuai oleh Kombes Pol Syahrial M. Said, SIK dengan anggota yaitu (1) Kompol Septi Astuti, S.T., M.A., (2) Penata I Mulyanto, S.E. dan (3) Erly Bahsan, S.T., M.Kom., sebagai Konsultan dari Universitas Indonesia.
Melalui pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan 2 cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP / Android, Focus Group Discussion dan Survei ke lapangan.
Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui :
1. Kondisi ruang tahanan Polri saat ini berikut permasalahannya berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) Kelayakan mutu, (2) Pemenuhan standar HAM, dan (3) Kualitas pelayanan publik;
2. Untuk merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) Kelayakan mutu, (2) Pemenuhan standar HAM, dan (3) Kualitas pelayanan publik.
Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan masukan / saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Rls Puslitbang Polri, Rizal Zld).