Media Humas Polri // Bojonegoro
Berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi TUN dalam perkara gugatan antara Direktur Utama PT Asri Darma Sejahtera (ADS) melawan Bupati Bojonegoro menurut pendapat Ketua DPC Peradi Bojonegoro Mochamad Mansur, S.H.M.H. tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal ini menurut Mochamad Mansur mengacu pada ketentuan yang diatue dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terdapat aturan yang menentukan tentang perkara yang dikecualikan dan tidak bisa dimintakan kasasi.
Adapun bunyi dari Pasal 45A UU 5/2004 yaitu :
1 Mahkamah agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
2.Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a)Putusan tentang praperadilan;
b) Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c) Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan;
Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas pertamanya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Mengacu pada ketentuan tersebut Mochamad Mansur menegaskan terhadap putusan banding perkara pemecatan Direktur Utama ADS melawan Bupati Bojonegoro tidak dapat diajukan kasasi di Mahkamah Agung RI hal ini mengacu pada Pembatasan Kasasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004.
Tentang permasalahan ini,Masyarakat Bojonegoro berharap segera selesai dan dapat segera diketahui kebenarannya.
(Bang Jali)