Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasubsi PIDM Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH menyampaikan, dengan adanya Informasi dari Masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu maka Kapolres Labuhanbatu Perintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi untuk menindak lanjuti Aduan Masyarakat dengan melakukan Gerebek Kampung Narkoba ( GKN) Sabtu (27/05/2023)
Menindak lanjuti Perintah Kapolres Labuhanbatu Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi langsung memimpin penggerebekan dengan dibantu 27 personel dalam penggerebekan ini berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa dari tempat berbeda yakni di jalan Aek Rapat Sigambal dan Aek Riung Sigambal kedua orang tersebut
Hasil dari interogasi dari kedua tersangka ini AT alias Midun (31) warga Desa Danau Bale Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti 3(tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 3.85 gram bruto, 1(satu) buah Handphone merk Infinitik warna hijau, 1(satu) buah Helm merk MAXI.
Sedangkan tersangka SD alias Darma warga Aek Riung Sigambal dengan barang bukti 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu 2( dua) kaca pirex kosong, 1(satu) buah bong ( alat isap) 1(satu) buah Box kecil warna hitam, 1(satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam, 7 (tujuh) plastik klip kosong dan 1 (satu ) unit sepeda motor Supra X tanpa plat no polisi warna hitam
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK berharap kepada Masyarakat selalu peduli wilayah tempat tinggalnya diharapkan bilamana ada hal yang mencurigakan cepat laporkan kepada Petugas Kepolisian ada Bhabinkamtibmas, Polisi RW dan juga bisa menghubungi nomor Satwil 0821 7291 3517 Kasatwil 0821 7293.2004 Polres Labuhanbatu dan Cal Center Polres Labuhanbatu 110. (Thamrin Nasution)