Radja Hoax harus dibinasakan sesuai jalur hukum Ketua LPK RI Sulawesi Utara Geram
Media Humas Polri || Sulut sabtu 28 mei 2022
Lembaga Penjamin Konsumen Republik Indonesia Sulawesi Utara gelar Press Conference membeberkan hasil investigasi selama sebulan penuh
Hasil investigasi ini ternyata apa yang di posting oleh OAM ternyata tidak berkekuatan hukum dan tanpa bukti hal ini disampaikan dalam press conference OAM ini diduga memanfaatkan kasus ini untuk mengumpulkan pundi dalam menjalankan informasi hoax
Kebohongan yang dilakukan oleh OAM adalah, dia menyebut dia di diskriminalisasi, padahal kasus yang di bangga banggakan oleh OAM ternyata pelapor an. Glen Surentu adalah terlapor sesuai LP STTLP/ 553 a/XII/2020/SPKT teekait dugaan pencabulan anak dibawah umur
Berdasarkan hal tersebut LPK RI Sulawesi Utara Stefaus Sumampouw menyatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh oknum OAM ini adalah bohong dan bisa dijuluki sang Radja Hoax