Rakor Penataan Batas Kawasan Hutan 100% Provinsi Maluku

Rakor Penataan Batas Kawasan Hutan 100% Provinsi Maluku

Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

07/11/2022

“Ambon – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Plt. Kadishut Prov Maluku Haikal Baadilla M.Si, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penataaan Batas Kawasan Hutan Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100% Tahun 2023 Di Provinsi Maluku yang digelar di Hotel Santika. Rabu Pagi 09:00 (07/12/2022).

“Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, yang memiliki status yang jelas, tegas, dan keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Jadi penetapan Kawasan hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk dapat mendukung seluruh pembangun nasional terutama yang termasuk dalam kegiatan pembangunan prioritas nasional dalam pusat atau PSN (Projek Strategis Nasional)” Kata, Plt. Kadishut Prov Maluku Haikal Baadilla M.Si

Dalam Rakor tersebut juga diadakan kegiatan tanya jawab terkait koordinasi Penataan Batas Kawasan Hutan Di Provinsi Maluku tujuannya untuk menemukan kesepahaman yang tertuju untuk percepatan Penataan Batas Kawasan Hutan Di Provinsi Maluku.

Dalam Rakor tersebut juga disampaikan terkait strategi penyelesaian tata batas dan penetapan kawasan hutan Provinsi Maluku yang dimana strategi tersebut diantaranya seperti alokasi anggaran untuk penyelesaian penataan batas kawasan hutan demi tercapainya penetapan kawasan hutan 100% diprovinsi Maluku, perencanaan pelaksanaan dan tata waktu kegiatan tata batas yang baik dan terstruktur untuk penyelesaian tata batas, dan pembuatan design penetapan kawasan hutan berdasarkan hasil tata batas dan rencana penetapan batas yang akan dilakukan.

Ini pula merupakan program dari Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan paling lambat pada tahun 2023. Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Salah satu bentuk strategi percepatan penataan batas kawasan yang ditempuh selain melalui dukungan regulasi, melainkan juga melalui dukungan manajemen kebutuhan sumber daya manusia dan peralatan ukur yang pada saat ini ditempuh dengan pemenuhan tenaga ukur dan alat ukur melalui perbantuan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) lain seluruh Indonesia yang telah selesai melakukan proses tata batas dan melalui peningkatan kapasitas SDM.

“Peran serta dan dukungan dari para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencapai target penetapan kawasan hutan 100% di tahun 2023, dan target penetapan batah hutan adalah 4000 km. Panjang batas keseluruhan provinsi Maluku itu kurang lebih (±) 17.000 km, 10.000km sudah di tata batas selesai, dan 7000 km itu belum. Sehinga di tahun 2023, 4000 km sudah di tata batas,dan sisanya 3000 km di tahun berikutnya.” imbuh Haikal.

Selain itu strategi percepatan lainnya dalam penetapan batas selain dari pemerintahan harus pula dihadirkan diantaranya adalah dukungan masukan dari para ahli dan intelektual civitas akademi, pelaksana kegiatan, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, serta masyarakat disekitar hutan/ tokoh-tokoh adat.

Haikal menyampaikan harapannya kedepan agar Penataaan Batas Kawasan Hutan ini dapat direalisasikan baik secara ekologis, maupun ekonomis, maupun investasi dalam bidang kehutanan.

Pos terkait