Media Humas Polri// Seputih Mataram
Seorang pria berinisial FBR (26) bersama rekannya (DPO) merampok BRI Link yang berada di Dusun 2 Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku melakukan aksinya dengan menganiaya dan merebut paksa tas milik Korban yang berisi uang BRILink tersebut senilai Rp 1,5 juta, pada Minggu (9/3/25).
Pelaku yang melarikan diri kemudain berhasil diamankan oleh Warga , untuk mengindari amukan masa , Kepala Kampung Mataram Udik Rudiyanto ,bersama Tokoh Adat ,, Darwan , Halik ,Hasan , membawa pelaku dengan Mobil Pick Up untuk diserahkan ke Polsek Seputih Mataram.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, kini pihaknya telah menahan pelaku yang Sebelumnya di amankan oleh warga di sebuah rumah warga di Dusun 5 Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
“Aksi perampokan mini ATM itu dilakukan 2 orang, kini Polsek Seputih Mataram masih mengejar satu pelaku DPO,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (11/3/25).
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi perampokan itu bermula saat karyawan BRI Link, LM (27) sedang bekerja mencatat transaksi keuangan, sekira pukul 13.30 WIB.
Menurut Sunarto, pelaku datang secara cepat, dan tiba-tiba korban langsung dipukul pada bagian wajah.
Kemudian pelaku mencekik leher, memukul punggung korban beberapa kali, lalu merebut sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 1,5 juta.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka Lebam dibagian wajah dan kehilangan uang tunai, lalu melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban yang direbut pelaku, serta uang tunai sisa hasil perampokan Rp.113.000, dan barang bukti lainnya.
Pelaku FBR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
“Pelaku diancam kurungan penjara selama 9 tahun,” demikian pungkasnya. (Kairul Anam )