Rangkaian Kegiatan Pelantikan Raja Negeri Suli
Media Humas Polri || Ambon 05/09/2022
Prosesi acara pelantikan Raja Negeri Suli, Habel Hans Suitela secara adat akan berlangsung pada tanggal 7 September 2022, namun menjelang acara puncaknya, ada serangkaian kegiatan yang telah disiapkan oleh panitia pelaksana, demikian yang sampaikan ketua panitia pelaksana Jemmy Sitanala kepada media dikediamannya Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (03/09/2022)
Sitanala menjelaskan, untuk diketahui pelantikan Raja Negeri Suli, Habel Hans Suitella secara Pemerintahan telah berlangsung pada bulan Mei 2022 lalu.
Menurutnya, prosesi pelantikan secara adat nanti akan melibatkan lima (5) Negeri tetangga, yaitu Negeri Tulehu, Negeri Tengah-Tengah, Negeri Wai, Negeri Tial dan Negeri Liang, termasuk juga akan melibatkan Negeri Kaibobu sebagai pela.
Adapun rangkaian kegiatan yang dilakukan menjelang acara puncak pelantikan Raja Negeri Suli secara adat yaitu,
(27/8/2022), kegiatan kalesang Negeri yang melibatkan seluruh masyarakat Negeri Suli dan TNI (Rindam).
(4/9/2022), kegiatan Sorong bahu. Adalah kegiatan yang melibatkan lima Negeri tetangga untuk turut berpartisipasi (menyumbang secara sukarela) dalam menyukseskan acara pelantikan.
(5/9/2022). kegiatan sosialisasi penanaman pohon pinang. Sekedar untuk diketahui nantinya pohon pinang Yang akan ditanam pada bantaran sungai lorihua, dan jenis pohon pinang yang ditanam ini berkualitas ekspor, didatangkan dari Sumatera bekerjasama dengan BPTP Propinsi Maluku.
(5/9/2922), kegiatan penerimaan rombongan Negeri Kaibobu yang merupakan pela dari Negeri Suli.
(6/9/2022) kegiatan penanaman pohon pinang di bentaran sungai lorihua
(6/9/2022, (malam) kegiatan prosesi persiapan adat yang berlangsung di rumah tua (musamet).
(7/9/2022), kegiatan prosesi pelantikan adat, diawali dengan Raja keluar dari rumah tua, dijemput oleh saniri Negeri dan di antar ke baileo, selanjutnya kepala adat memperkenalkan Raja kepada masing-masing soa, dan seterusnya masing-masing soa menyerahkan wewenang adat Kepada Raja yang nantinya mempunyai tanggungjawab sebagai kepala adat Negeri Suli, setelah itu dilakukan pemberkatan oleh Pendeta.
(SGH)