Ranjau Sabu di Jalan Raya IR Tak Berkutik Diringkus Satreskoba polres sidoarjo

Ranjau Sabu di Jalan Raya, IR Tak Berkutik Diringkus Satreskoba polres sidoarjo

Mediahumaspolri || sidoarjo

Bacaan Lainnya

lR, 24 tahun, asal Krian, Sidoarjo tak berkutik diringkus anggota Polsek Tarik saat dirinya hendak meranjau sabu di Jalan Raya Bakalan, Tarik, Sidoarjo. Saat digeledah di lokasi ia kedapatan membawa sabu seberat 25,86 gram beserta plastik klipnya.

“Kemudian anggota melakukan pengembangan pada pelaku IR, kemungkinan ada barang bukti narkoba lainnya. Berhasil kami ungkap terdapat di dalam kamar kos IR, berupa sabu seberat 49,13 gram, tiga kardus berisi 300 bungkus plastik pil dobel L total ada 1.000 butir pil, ribuan pil dobel L dalam kemasan lain, 20 butir pil ekstasi, dan dua timbangan elektrik,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/5/2022).

Penangkapan tersangka IR, dari keterangan Kapolresta Sidoarjo berdasarkan informasi yang diperoleh polisi bahwa Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, ada seseorang yang akan meranjau sabu di kawasan Balongbendo-Tarik.

Kemudian anggota Polsek Tarik mengikuti yang bersangkutan hingga dilakukan penangkapan di lokasi Jalan Raya Bakalan, beserta barang buktinya. “Termasuk berbagai barang bukti narkoba lainnya yang disimpan di kamar kosnya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka IR, dijerat dengan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun 6 bulan.(Hell)

Pos terkait