Media Humas Polri || Pinrang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan tingkat I, Penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Kabupaten pinrang, kamis (2/11/23).
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin mengungkapkan, Rapat Paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang yang dilakukan pada tanggal (26/09/23).
Hal ini, lanjutnya, juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyususan APBD tahun 2024.
Sementara itu, Bupati Pinrang H.Andi Irwan Hamid,S.Sos, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si, mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Pinrang tentang APBD tahun 2024, merupakan pelaksanaan amanat pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Secara umum estimasi pendapatan yang tertuang dalam rancangan Perda APBD tahun 2024 meningkat sejumlah 85 milyar lebih dibanding pada tahun sebelumnya,” ucap Wabup Alimin bacakan sambutan tertulis Bupati Irwan.
Sementara estimasi belanja daerah pada tahun anggaran 2024, juga mengalami peningkatan sehingga mengalami defisit sebesar 35 milyar yang akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan.
Bupati Irwan pun berharap, kerja sama dapat terus terjalin dalam penyusunan Perda terkait APBD tahun 2024.
“Akhirnya, kami berharap, semoga rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024 dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah” pungkas Bupati Irwan dalam Sambutan tertulisnya.
Turut hadir, Unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, Plt. Asisten Administrasi Umum, Sejumlah Kepala OPD, dan undangan lainnya. (Uky)