Rapat Paripurna DPRD Pj Bupati Bojonegoro Sampaikan Raperda P-APBD 2024
Media Humas Polri||BOJONEGORO
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Bojonegoro tahun anggaran 2024. Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (19/80/2024), di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bojonegoro.
Kegiatan ini diikuti oleh para pimpinan dan anggota DPRD serta para pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Dalam paparannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, Raperda P-APBD 2024 ini dilakukan dengan mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan adanya perubahan.
Adapun postur Raperda P-PABD 2024 secara umum, pertama tentang pendapatan daerah, yakni pada APBD Induk sebesar Rp 5,435 triliun, bertambah sebesar Rp 56,802 miliar. Sehingga rancangan pendapatan pada P-APBD diestimasi mencapai Rp 5,492 triliun.
Kedua, tentang belanja daerah, di mana pada APBD Induk sebesar Rp 8,235 triliun berkurang sebesar Rp 46,68 miliar. Sehingga total belanja daerah pada P-APBD 2024 diestimasikan mencapai Rp 8,188 miliar.
Sedangkan untuk ketiga yakni penerimaan pembiayaan, semula Rp 3,334 triliun, berkurang Rp 447,871 miliar. Sehingga menjadi Rp 2,887 triliun. Sumber penerimaan ini dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2023.
Keempat, lanjut Pj Bupati dalam paparannya, pengeluaran pembiayaan untuk Dana Pendidikan Berkelanjutan sebelumnya sebesar Rp 500 miliar, berkurang Rp 345 miliar. Sehingga menjadi sebesar Rp 155 miliar.
“Sehingga total pembiayaan netto pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 2,696 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut Pj Bupati menjelaskan, dengan total pendapatan daerah pada rancangan P-APBD 2024 Rp 5,492 triliun, dan rencana belanja daerah Rp 8,188 triliun, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 2,696 triliun.
“Yang kesemuanya akan ditutup dari pembiayaan netto,” terangnya. (GZ).