Media humas polri // pesawaran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat Paripurna istimewa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Sidang yang dibuka oleh Ketua DPRD Pesawaran Suprapto dan dihadiri Wakil Ketua I serta segenap anggota DPRD
Kabupaten Pesawaran, jajaran Forkopimda, jajaran pejabat Struktural Pemkab Pesawaran ini, berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Jumat (16/6/2023).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Lampung. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 15 Mei 2023, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan demikian opini WTP ini merupakan opini WTP yang ke-7 secara berturut-turut, dari tahun 2016 hingga 2022. Perolehan Opini ini merupakan hasil kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh jajaran OPD dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama. Dan saya berharap opini tersebut dapat kita pertahankan di tahun yang akan datang,” ujarnya.
Bupati menerangkan, secara umum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah TA 2022 dapat dijelaskan, diantaranya, Laporan Realisasi Anggaran, Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah.
Kemudian, lanjut dia, Neraca Daerah yang menyajikan laporan informasi posisi Keuangan Pemerintah Daerah yaitu Aset, Kewajiban dan Ekuitas pada tanggal tertentu. Oleh karena itu Pemerintah Daerah menyajikan neraca per tanggal 31 Desember 2022.
“Untuk posisi Aset per 31 Desember 2022 sebesar Rp2,293 Trilyun. Untuk posisi kewajiban per 31 Desember 2022 sebesar Rp124,571 Milyar. Selanjutnya, posisi Ekuitas per 31 Desember 2022 sebesar Rp2,168 Trilyun,” jelasnya.
Dan yang terakhir, Bupati menambahkan, Laporan Operasional yang merupakan laporan penyajian ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
“Dan untuk Laporan Operasional Kabupaten Pesawaran sebesar Rp186,177 Milyar. Serta Laporan Perubahan Ekuitas yang menggambarkan peningkatan atau penurunan kekayaan bersih selama periode pelaporan. Dan selama periode pelaporan tahun 2022 diperoleh saldo ekuitas sebesar Rp2,168 Trilyun. Serta Laporan Arus Kas Keuangan yang menunjukkan aliran masuk dan keluar kas pada suatu periode pelaporan yang selama tahun anggaran 2022 menunjukkan realisasi arus kas sebesar Rp8,232 Milyar,” terangnya.
Saya selaku Kepala Daerah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota DPRD, OPD dan masyarakat atas dukungannya dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik. Sehingga pada akhirnya nanti kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran dapat terwujud, pungkasnya. (Arifin)