Media Humas Polri // Kalsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Grand Tan Banjarmasin Hotel & Convention Centre, Jl. A. Yani Km. 11, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Banjar.
Berbagai tokoh penting hadir dalam rapat pleno ini, di antaranya:
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, M.Pd.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, termasuk Rusmilawati, S.Pd.I., Rizki Wijaya Kusuma, S.H., Muhammad Ridha, S.IP., dan M. Noor Arifin, S.Pd.I.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M. Hafiz Ridha, S.H., beserta komisioner lainnya.
Hadir juga Forkopimda Kabupaten Banjar antara lain Kapolres Banjar, Dandim 1006/Banjar, Ketua PN Martapura, Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, Kadisdukcapil Kabupaten Banjar, serta personil jajaran Polres Banjar, Brimobda Kalsel dan personil Kodim 1006/Banjar.
Para Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Banjar.
Para saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
Begitupun para Awak media juga turut hadir mengawal kegiatan ini.
Rapat pleno dimulai dengan, Pembukaan, Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Jingle Pilkada, Pembacaan doa, Penyampaian sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar dan dilanjutkan sesi Foto bersama.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang berlangsung aman dan lancar. Beliau juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini, dimana seluruh data telah terunggah secara daring melalui aplikasi Info Pemilu. Abdul Muthalib menyatakan bahwa rekapitulasi yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga kabupaten telah sah secara hukum sesuai PKPU RI Nomor 18 Tahun 2024.
Rekapitulasi suara dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Kecamatan-kecamatan yang melaksanakan pleno secara bergiliran sebanyak 20 kecamatan, antara lain; Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kecamatan Martapura, dan lainnya.
Proses pleno ini akan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 3 hingga 4 Desember 2024, dengan pengaturan waktu yang ketat untuk memastikan kelancaran dan ketertiban acara.
Pelaksanaan rapat pleno ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, PKPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, dan PKPU RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menjelaskan, “Rapat pleno berjalan tertib dan kondusif hingga saat ini pembacaan hasil rekapitulasi oleh masing-masing kecamatan masih berlangsung.” Semua pihak yang hadir diimbau untuk menjaga suasana tetap kondusif demi suksesnya rangkaian kegiatan hingga selesai. Dengan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, diharapkan hasil Pilkada dapat diterima dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat, bagi pihak yang menang diharapkan jangan euoforia ke jalan, pertimbangkan keamanan diri masing-masing, dan bagi pihak yang kalah tetap jaga kondusifitas Kamtibmas, pungkasnya. ( Irfani )