Rapat RPJMDes dan RKPDes th 2026-2027 Desa Sukahaji

Rapat RPJMDes dan RKPDes th 2026-2027 Desa Sukahaji

Media Humas Polri||Sukahaji Subang

Bacaan Lainnya

Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten subang,rabu 4/9/2024 melaksanakan Rapat RPJMdes tahun 2026 – 2027 dan penyusunan RKPDes di aula Desa

Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Sukahaji menyusun Tim RPJMDes Desa Sukahaji dengan mengadakan rapat koordinasi terkait rancangan RPJMDes Tahun 2026-2027 yang diselenggarakan di hari rabu, (4/9/2024) yang bertempat di ruang aula Desa Sukahaji.

RPJMDes,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes review berdasar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Desa Tedi Nurdiansyah,perwakilan Camat H. Ida kasie Pemerintahan,pendamping Desa Ali Usman,Lpm,Kadus,Rt,Rw dan Bpd.

Sambutan demi sambutan dari Kepala Desa, Kasie Pemerintahan Maupun Pendamping Desa intinya menjelasakan terkait RPJMDes & RKPDes

Dalam acara tersebut berupa hal-hal yang ingin dicapai Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa. Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat,Desa juga harus melaksanakan penggalian aspirasi, baik melalui musyawarah di tingkat dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes).(H2R)

Pos terkait