Rapurna DPRD Tebo Tentang Usulan Pemberhentian Bupati & Wabup, LKPJ Dan Ranperda Desa.
MUARA TEBO – Media Humas Polri
Rapat Paripurna yang digelar DPRD Tebo hari ini Selasa (22/3) membahas tiga agenda yakni pengesahan 6 Ranperda tentang pembentukan Desa/ Kelurahan dan penyampaian nota pengantar laporan pertanggung jawaban Bupati TA 2021 serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tebo masa jabatan 2017 -2021.
Rapurna DPRD Tebo dipimpim Ketua Mazlan, S.Kom dan Wakil Ketua Syamsurizal, SE, M.Si. Dalam Rapurna tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama naskah Ranperda Desa/ Kelurahan antara Bupati Tebo Dr. H. Sukandar, S.Kom, M.Si dengan Pimpinan Dewan.
Kemudian penyerahan secara simbolis LKPJ Tahun 2021 dari Bupati Sukandar kepada pimpinan Dewan serta pembacaan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tebo masa 2017 – 2022 yang akan berakhir tanggal 22 Mei 2022 oleh Ketua DPRD Mazlan.
Bupati Tebo Sukandar mengatakan, Ranperda yang baru dibentuk diharapkan dapat mendekatkan pelayanan bagi masyarakat Tebo yang bermuara bagi kesejahteraan masyarakat.
Kemudian dikatakan Bupati Tebo ini, selama lebih kurang 15 Tahun menjabat tentu masih banyak yang harus dibenahi. Tentu seluruh capaian yang diraih merupakan hasil kerja keras kita semua, ungkapnya.
Hadir pada acara Rapurna tersebut antara lain Wabup Syahlan, SH, Forkompinda, Sekda Teguh Arhadi, Asisten, para Kepala OPD dan undangan lainnya (dk).