Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2022
SEMARANG, Mediahumaspolri.com-Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah melakukan demontrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 16 persen, Rabu (16/11/2021).
Sebelum berorasi di Kantor Gubernur, mereka melakukan longmarch dari titik kumpul di Jalan Ronggowarsito – Bubakan – Johar Lama – Jalan Pemuda – Jalan Pandanaran – Simpanglima – Jalan Pahlawan dan berhenti di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Sambil berjalan mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Batalkan Omnibus Law, UMK Tahun 2022 Wajib Naik 16 Persen”.
Koordinator aksi buruh yang sekaligus menjadi juru bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto mengatakan buruh selalu menjadi kelompok tertindas. Dituntut kerja maksimal tetapi upahnya minimal. Menurutnya, kebijakan pemerintah belum berpihak kepada buruh.
Para penentu kebijakan hanya berpikir investasi.
Jika tuntutannya tidak mendapat tanggapan dari pemerintah, kata dia, sebagai jalan terakhir para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. Karena, menurut mereka, kenaikan upah sebesar 16 persen relevan dengan kondisi saat ini.
Dalam aksi ini, Aliansi Buruh Jawa Tengah selain menuntut UMK tahun 2022 wajib naik 16 persen, juga menuntut pembatalan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
(Marlin Shanti)