Ratusan Masyarakat Desa Sidingkat Bersama Mahasiswa IPMI Paluta Demo ke Polres Tapsel

Ratusan Masyarakat Desa Sidingkat Bersama Mahasiswa IPMI Paluta Demo ke Polres Tapsel

Paluta || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Ratusan warga Desa Sidingkat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Ikatan Pemuda Mahasiswa Islam (IPMI) Paluta melakukan Demo Aksi Damai ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (30/06/2022).

Kedatangan warga Desa Sidingkat beserta IPMI Paluta ke Polres Tapsel untuk mempertanyakan, Status Safi’i Rambe yang dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian atas pelaporan saudara Reski Basyah Harahap sekitar bulan Mai 2021, atas dugaan pemalsuan Stempel Surat Hatobangon, dan selanjutnya telah terjadi tembang pilih dalam proses penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan oleh 8 masyarakat desa Sidingkat sejak Maret 2021, dimana sampai hari ini belum juga diproses.
Sedangkan 4 laporan atas nama Reski Basyah Harahap sebayak 2 laporan dan atas nama Muhammad Fadli (2 laporan) ditanggapi langsung oleh pihak Polres Tapsel.
Sebagai tambahan 3 dari 4 laporan tersebut dilaporkan sesudah bulan Maret 2021 (lebih dahulu laporan masyarakat), atas dasar itu warga Sidingkat menduga adanya kerja sama yang tidak sesuai (Kong kalikong) antara pelapor (Reski Basyah Harahap dan Muhammad Fadli) dan Aparat Penegak Hukum.

Sebelum melakukan Orasinya,
Parulian Siregar selaku Ketua Koordinator Aksi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kota Padang Sidempuan yang telah memfasilitasi dan melayani selama Demo Aksi Damai berjalan, dan tidak lupa permohonan maaf bagi masyarakat Kota Padang Sidempuan yang sudah terganggu aktifitasnya dikarenakan diblokirnya jalan umum untuk kegiatan demo tersebut.

Dalam orasinya Parulian Siregar mengatakan, “Maksud kedatangan kami ke Polres Tapsel ini adalah, meminta agar Kapolres Tapsel mencabut status tersangka dari orang tua kami Safii Rambe”, ujarnya.

Parulian melanjutkan, “Kami masyarakat desa sidingkat juga meminta kepada Kapolres Tapsel untuk mencopot Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby, yang telah kami duga mecederai proses hukum yang ada di wilayah hukum Polres Tapsel ini”. minta parulian.

“Selanjutnya kami mendapat Informasi bahwa saudara Roman (Kapolres Tapsel) sebentar lagi akan meninggalkan Polres Tapsel,
disini kami meminta, Agar Kapolres jangan meninggalkan jejak Hukum yang belum tuntas, dalam hal ini, yang sudah melukai hati masyarakat Desa Sidingkat”, harapnya.

Lalu masyarakat menyambut dengan yel-yel.
Sidingkat..Berjuang.
Sidingkat..Berhasil.
Sidingkat..Allohuakbar (Takbir).

Sementara Satia Hasayangan Rambe dalam orasinya, menjelaskan sejarah bagai mana berdirinya Desa Sidingkat,
“Jauh sebelum penjajah memasuki Indonesia, dan bahkan nama Paluta belum terbersit dibenak Nenek moyang kami, Desa Sidingkat telah ada dengan nama Huta Sibara-bara, tepatnya Tahun 1715”, jelas Satia.

“Lalu selanjutnya, keturunannya menyebar dan membuka Huta di Sitekkean, seiring perkembangan jaman berpindah ke Desa Sidingkat sampai sekarang.
Lalu masyarakat bersepakat untuk melakukan penetapan tentang wilayah tanah adat Desa Sidingkat, serta melakukan musyawarah beberapakali.
Hasilnya pada Tanggal 12 Maret 2007 menghasilkan sebuah keputusan terkait wilayah tanah adat dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/PEN/SK/III/2007”, ungkapnya.

“Mengapa Bapak Kapolres berani mengambil keputusan, yang Notabene bukanlah siapa-siapa di Desa Sidingkat, tapi berani mengambil keputusan sehingga melukai hati kami masyarakat Sidingkat”, tegasnya dengan nada tinggi.

“Untuk hari ini perlu saya sampaikan kepada Bapak Kapolres, sebelum persoalan ini tuntas, kami tidak akan pulang, kami siap menginap sampai kapanpun, sebelum Anda mau menjumpai kami untuk menyelesaikan dan mencabut status tersangka kepada ayah kami Safi’i Rambe”, tegasnya.

“Undang-undang mana yang membenarkan tanah adat itu bisa diperjual belikan, siapa yang berani tanggung jawab, ayo tunjuk tangan, jelaskan kepada kami”, tantangnya.
Lalu disahuti warga dengan Takbir. Allahuakbar..Allahuakbar…Allahuakbar.

Selanjutnya aksi demo ditanggapi langsung oleh Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj,

“Agar lebih jelas, lebih detail dan berimbang saya harapkan para pen Dumas yang telah melaporkan Dumas nya agar dapat hadir disini, dan seterusnya,
kalau masalah penetapan tersangka saudara kita Safi’i Rambe, memang benar, sekitar setahun yang lalu ada Dumas dari warga Desa Sidingkat maupun dari saudara Reski Basyah Harahap, jadi karena ini permasalahan Tanah, dimana masing-masing mempunyai Alas Hak, selanjutnya penyidik menyampaikan, bila berkaitan dengan kepemilikan silahkan digugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu”, jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres,
“Dalam perjalanan proses, ternyata ditemukan ada indikasi, bahwa Surat Tanah Adat yang digunakan, diduga keras palsu, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan sampailah penetapan tersangka kepada Saudara Safi’i Rambe, jadi disini ada Delik Pidananya”, ungkapnya.

Untuk lebih jelas , Kapolres meminta perwakilan dari masyarakat 10 sampai 20 orang untuk berdiskusi di dalam Aula Polres Tapsel.

Menanggapi hal tersebut, Parulian Siregar selaku Koordinator Aksi menyampaikan,
“Kami perlu bermusyawarah dengan masyarakat dan saudara Safi’i Rambe dan kami akan menyurati Polres dalam waktu dua hari.

Dari pantauan awak media, Demo Aksi Damai berjalan dengan Aman dan Tertib, sampai warga membubarkan diri, pulang dengan kawalan Mobil Patroli Polres Tapsel.(SR).

Pos terkait