Ratusan Pohon Dijarah Sam’un Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Media Humas Polri// Pandeglang

Naas Menimpa Sam’un salah seorang warga kampung Kecamatan Cibitung Pandeglang 139 pohon Jati dan ratusan pohon lainnya sejumlah 470 pohon, seperti Mahoni, Albasia, Manium, Kecapi dan pohon kayu lainnya.

Bacaan Lainnya

Pohon kayu tersebut diduga dijarah dan dijual oleh Jasmani dan Asrip warga kampung Sukapura Desa malang tengah kecamatan Cibitung.Kedua terduga adalah kakak beradik.

Saat di konfirmasi, Sam’un kepada wartawan mengatakan “Bahwa kasus tersebut pernah dilaporkan ke kantor desa bahkan ke Polsek Cibaliung.” Sekitar sebulan lamanya kami yang dirugikan tidak mendapat kepastian hukum dari aparat setempat.Laporan saya ke Polsek tidak mendapatkan respon dan terkesan lamban dalam penanganan kasus ini.”Kata Sam’un dengan nada sedih.” Sabtu, (12-10-2024)

Sebelumnya, ketika terjadi musyawarah di kantor desa Pelaku sempat mengintimidasi siap mengganti sekitar 2 juta rupiah dan tentu saja ditolak oleh korban.

Para terduga pelaku pernah mengeluarkan kata kata ancaman kepada beberapa orang warga, Asman dan adiknya Asmin agar tidak turut campur urusan yang dilakukan mereka. Jika tidak mereka akan dibunuh.

Sementara itu saat penyelidikan di TKP, Aparat kepolisian dari Polsek Cibaliung menyampaikan bahwa laporan Sam’un beberapa waktu sebelumnya tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus pencurian kayu ini.

Keluarga Sam’un berharap ketika alat bukti sudah didapatkan oleh pihak kepolisian, kasus ini segera ditindak lanjuti.”kami sudah siapkan pengacara jika tidak kami akan melaporkan Ke Polres Pandeglang dan bila perlu ke Polda Banten.” tegas Sam’un. ( Ahmad Agus )

Pos terkait