Media Humas Polri || Madiun
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun kembali menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai rawan peredaran minuman beralkohol (minol), Jum’at (19/11/2023).
Dari patroli penegakan perda di wilayah Kabupaten Madiun, tepatnya di kawasan kecamatan Geger diamankan ratusan botol minuman keras dan minuman beralkohol jenis Arak Jowo (Arjo).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan rangkaian dari patroli wilayah dalam rangka pengawasan penegakan produk hukum daerah Madiun.
“Kita menyisir di sekitar wilayah Geger yang mana ada di berbagai tempat ini kedapatan ratusan ya botol minuman keras Arak Jowo” Ujar Danny.
“Adapun perda yang dilanggar dalam hal ini adalah di Perda Nomor 5 tahun 2015 ini terkait dengan pengendalian pengawasan minuman beralkohol.
Dani menegaskan, ke depan operasi serupa rutin dilaksanakan. Tidak hanya menyasar warung, toko, maupun THM yang terindikasi menjual miras, namun juga sejumlah rumah kos dan lainya
“Yang jelas kita akan laksanakan rutin, untuk meminimalisasi pelanggaran,” Ujarnya. (fjr)