Reaksi Cepat Polsek Pkl Brandan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Kaca Bus Penumpang Harapan Indah Tujuan Aceh 

Langkat/Media HumasPolri.Com

Dasar Sesuai dengan LP. B.99.VIII.2023.SU.LKT SEK BRANDAN. Tgl 25 Juli 2023

Bacaan Lainnya

 

Waktu dan Tempat Kejadian Pada hari Selasa Tanggal 25 Juli 2023 sekitr pukul 21.30 Wib. jalan lintas Medan Banda aceh di simpang tugu 100 dusun securai desa securai Utara kec Babalan kab Langkat .

Pelapor Muhammad Laki Laki Laki. 46 Tahun Islam Sopir Dusun tengeh desa Alue mudem Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara.

Terlapor M.M als M Laki Laki K,26 Thn Islam Mocok-mocok dusun securai pasar desa securai Utara kec. Babalan kab. Langkat.

Saksi Muhammad Dias Permana ALS dias, laki Laki, 16 tahun Islam Pelajar kampung Tengah desa securai Utara kec Babalan kab Langkat.

Dio ilhamsyah als dio laki Laki, 15 tahun Islam pelajar pasar lebar desa securai Utara kec Babalan kab.Langkat.

Karimudin laki – laki 40 tahun Islam wiraswasta Bungoe desa bugoe kec delima Kab.Pidie. Kernet Bus

Barang Bukti satu buah batu

VII. Kronologis Kejadian:

Pada Hari Selasa Tanggal 25 juli 2023, Pukul 21.30 Wib. Saat pelapor sedang mengendarai *Bus harapan indah* dengan nomor plat BL 7990 AA tujuan Banda Aceh, tiba-tiba saat berada di jalan lintas Medan Banda Aceh sibang tugu 100 Dusun securai pasar desa securai Utara kecamatan Babalan kabupaten Langkat pelapor melihat beberapa orang anak laki-laki berdiri di pinggir jalan sambil meminta untuk menghidupkan klakson telolet kemudian pelapor mendengar suara pecahan kaca lalu kondektur pelapor yang bernama karimudin berkata mobil kita di lempar lalu pelapor jawab kita berhenti di Polsek Brandan saat berada di Polsek pang kalan Brandan pelapor melihat jika kaca samping kiri bus yang berada pada urutan kedua dari depan sudah dalam ke adaan pecah/remuk dan ter dapat sebuah batu koral di bangku Nomor 3B, ke mudian pelapor melapor kan hal ini kepada pihak kepolisian selanjut nya pelapor bersama dengan pihak ke polisian menuju TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku pelemparan Atas kejadian tersebut pemilik bus mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah dan pelapor merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek PKL Brandan guna proses hukum selanjut nya.

Kronologis Penangkapan:

Pada hari Selasa tanggal 25 juli 2023 sekira pukul 21.45 Wib. Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING SH.MH dengan adanya laporan tindak pidana pengrusakan pelemparan mobil kaca bus di jln lintas Medan Banda Aceh simpang tugu 100 dusun securai pasar desa securai Utara kec Babalan kab. Langkat.

RESPON CEPAT Polsek Pkl Brandan menanggapi laporan diatas Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA.SH MH meme rintah kan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M. T SIHOTANG.SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi bahwasa nya pelaku pelemparan tsb sedang berkumpul di simpang tugu 100 dusun securai pasar desa securai Utara kec.babalan kab Langkat kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke Tkp dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan IPTU SIHAR M.T SIHOTANG,S.H dan anggota opsnal Reskrim dan benar saja pelaku an.M.M als M sedang duduk beramai ramai dan mengamankan pelaku setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatan nya dan mem bawa pelaku ke mapolsek pang kalan Bun brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.( SURIADI).

Pos terkait