Register Awal Tanah di Malalayang Tidak Ada? Ini Penjelasan Lurah
Media Humas Polri || Manado
Sengketa tanah di Kecamatan Malalayang, khususnya daerah Malalayang Raya atau dari Kelurahan Malalayang Satu Timur sampai Malalayang Dua, sering terjadi.
Pasalnya, ketika ditelisik persoalan ini didasari dari tidak adanya register tanah Desa Malalayang (sebelum berubah jadi kelurahan) di Pemerintah Kelurahan-kelurahan di Malalayang Raya.
Register dimaksud, adalah register A, B, C dan D. Hanya yang ada adalah register sejak berdirinya kelurahan.
Lurah Malalayang Satu, Yetty Tontey, mengatakan dirinya selama ini mengukur tanah dan meregister kepemilikan baru, hanya berdasarkan sertifikat induk yang dibawa kepadanya.
Pasalnya, ketika ditelisik persoalan ini didasari dari tidak adanya register tanah Desa Malalayang (sebelum berubah jadi kelurahan) di Pemerintah Kelurahan-kelurahan di Malalayang Raya.
Register dimaksud, adalah register A, B, C dan D. Hanya yang ada adalah register sejak berdirinya kelurahan.
Lurah Malalayang Satu, Yetty Tontey, mengatakan dirinya selama ini mengukur tanah dan meregister kepemilikan baru, hanya berdasarkan sertifikat induk yang dibawa kepadanya.
“Kami hanya berdasarkan sertifika induk yang dibawa. Dan ketika pergi ukur, kami menanyakan kepada warga sekitar kebenaran asal usul tanah. Apakah mereka tahu ada masalah atau tidak,” ungkapnya.
Senada, Lurah Malalayang Satu Timur, Meilina Mamitoho, mengatakan pihaknya hanya punya buku register kelurahan.
“Kami hanya ada register buku kelurahan. Untuk register A, B, C dan D, ada di Lembaga Adat Bantik,” ujarnya.
Kedua Lurah tersebut mengatakan, akan berupayah untuk meminta register Desa Malalayang itu, karena seharusnya itu ada ditangan Pemerintah dalam hal ini Kelurahan.
Diketahui sebelum masuk menjadi Wilayah Kota Manado, wilayah Malalayang merupakan bagian dari Kabupaten Minahasa dan masuk di Kecamatan Pineleng.
Ardy