Register Tidak Terdaftar SKGR Muncul

Media Humas Polri || Becah Lesung

Kami tim investigasi media humas polri menanyakan terkait nomor register yang tidak terdaftar di kelurahan becah lesung kecamatan tenayan raya kota pekan baru, mengenai surat tanah yang tidak terdaftar nomor register nya di kelurahan tetapi SKGR muncul di kecamatan.

Bacaan Lainnya

Setelah kami mendatangi kantor lurah bencah lesung kecamatan tenayan raya kota pekan baru, kami tim investigasi media humas polri langsung menanyakan kepada kasipem dan seklur nya terkait tidak terdaftar nya nomor regiter tersebut di kelurahan becah lesung.

Disitu langsung kami bertanyakan kepada kasipem nya, apa boleh jika di kelurahan tidak terdaftar nomor register nya sementara di kecamatan terdaftar, alasannya mungkin hilang dan ga tau kemana, mungkin dulu ada bukunya sekarang bukunya tidak jumpa makanya orang kecamatan mau menandatangani kata kasipem dan seklur nya,sementara ini nomor register ini tidak terdaftar sama sekali di kelurahan becah lesung,di dalam prosedur nya nomor register harus terdaftar dari kantor lurah dulu baru ke kecamatan.

Dalam tatanan praktik, Camat dapat mengeluarkan SKGR ataupun mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) yang telah diketahui oleh Lurah. SKGR pada dasarnya merupakan bentuk penguasaan fisik atas tanah, bukan penguasaan secara hak.

Setelah itu seharusnya tutup buku SKGR sekali setahun dan mulai dari awal atau 01, sementara di buku SKGR tahun 2016 Berkelanjutan Dari 1041 sampai 1359,ada apa di kelurahan tersebut.

setelah itu kami tim investigasi media humas polri ke kantor camat tanyakan raya ingin konfirmasi dengan camat dan kita tidak ketemu, sudah 2 kali kita ke kantor camat ingin jumpa dengan pak camat tetap tidak jumpa

Pasalnya telah ditegaskan dalam Inpres No.4 Tahun 2005 tentang larangan, agar ditindak tegas sesuai UU Kehutanan bagi pelaku kepala desa / camat yang terbukti menerbitkan bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau SKGR.

Dan kami dari tim investigasi media humas polri berharap kepada bapak Listyo sigit prabowo dan kapolda riau agar menangkap pelaku mafia mafia tanah yang meraja lela di provinsi riau salah satu nya di kota pekan baru.
karna telah sah melanggar hukum. (Ruli)

Pos terkait