Media Humas Polri// Maluku Barat Daya
Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Laut Dawelor Dengan Nilai Proyek Rp. 17.283.994.000 yang ada di Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku yang sementara di kerjakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kementrian perhubungan RI yang di laksanakan oleh Kontraktor PT Mitra Tirta Raya dengan Konsultan CV Nusantara Cipta Konsultan. Tetapi sayangnya dengan nilai proyek sebesar itu, kontraktor menggunakan batu gunung yang ada di pulau dawelor untuk proses pekerjaan atau rehabilitasi Dermaga tersebut.
Pertanyaannya adalah apakah batu gunung tersebut kuat atau bisa di gunakan untuk pembangunan atau perbaikan Dermaga yang sudah terbukti rusak berat berulang ulang karena di hantam ombak. Jangan karena hanya untuk mendapat keuntungan maka kontraktor sengaja menggunakan batu gunung padahal tidak sesuai dengan besteknya.
Hal ini bisa di benarkan karena sangat aneh, sesuai dengan fakta lapangan yg di dapat awak media ini bahwa, untuk pasir dan matrial lainnya bisa di datangkan dari luar dengan menggunakan tongkang, tetapi baru tidak di datangkan. Juga berdasarkan informasi yang di kumpulkan awak media ini dari beberapa masyarakat di desa watuwei bahwa, sebenarnya pihak kontraktor mau bawa batu dari luar tetapi karena permintaan dari masyarakat maka pihak kontraktor setuju untuk menggunakan batu gunung yang ada di dawelor. ” Yang saya dengar dari salah satu staf pemerintah Desa watuwei bahwa sebenarnya pihak kontraktor mau pakai batu kali atau bawa matrial dari luar, tetapi karena masyarak tidak setuju dan meminta kepada pihak kontraktor untuk menggunakan batu gunung saja yang ada di dawelor, Aneh pihak kontraktor mau dan setuju menggunakan batu gunung untuk perbaikan dermaga tersebut, pertanyaanya adalah apakah sudah sesuai dengan bestek rehabilitasi dermaga atau tidak. ” Ujar sumber yang tidak mau namannya di sebutkan ketika di temui di Desa Watuwei.
Konsultan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Laut Dawelor CV Nusantara Cipta Konsultan Bpk Muhlis ketika di konfirmasi Awak media ini lokasi proyek Dermaga Tersebut mengatakan bahwa, Penggunaan Batu Gunung tidak ada maslah jadi tidak perlu di persoalkan juga informasih terkait penggunaan batu gunung adalah permintaan dari masyarakat itu adalah informasih yang tidak benar. Dan ketika awak media ini meminta RAB rehabilitasi Dermaga tersebut sesuai dengan amanat UU nomor 8 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bapak Muhlis mengatakan “Bahwa tidak pegang RAB tapi nanti akan di koordinasikan dengan pimpinan barulah akan di infokan kepada awak media ini.
” Penggunaan batu gunung untuk proyek rehabilitasi Dermaga dawelor ini tidak ada masalah jadi tidak usah di persoalkan. Dan soal informasih bahwa, penggunaan batu gunung tersebut berdasarkan permintaan masyarakat, itu adalah informasih yang tidak benar. Ujar pria asal menado tersebut. SM PT Mitra Tirta Raya Bpk Andi yang di temui lokasi proyek rehabilitasi Dermaga di desa watuwei juga mengatakan bahwa” Penggunaan batu gunung tidak ada maslah seperti apa yang di katakan oleh konsultan. Dan ketika awak media meminta RAB proyek Rehabilitasi Dermaga Dawelor sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasih publik, SM PT Tirta Raya Bpk Andi mengatakan bahwa, itu adalah Dokumen Rahasia Negara jadi nanti saya koordinasi dulu dengan pimpinan baru akan di infokan kepada awak media ini.” ( Ferry Nelson Saily )