Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Loyang Diduga Ajang Korupsi Dan Abaikan K3

Media Humas Polri//Indramayu

Pemerintah Kabupaten Indramayu Dinas Pendidikan, lakukan pembangunan rehabilitasi ruang kelas SDN 3 Loyang Kecamatan Cikedung , diduga tanpa pengawasan dan abaikan keselamatan pekerja. Jumat 18 Oktober 2024

Bacaan Lainnya

Proyek rehabilitasi ruang sekolah di UPTD SDN 3 Loyang tengah menjadi perhatian publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Lintang Utara ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 481.609.000, dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024

Tujuan utama proyek ini adalah memperbaiki fasilitas sekolah demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan nyaman bagi siswa-siswi SDN 3 Loyang.

Namun, di balik pelaksanaan proyek yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan ini, muncul sejumlah sorotan dari kalangan awak media terkait metode kerja yang digunakan di lapangan. CV Lintang Utara diketahui menggunakan cara manual dalam proses pengadukan material, tanpa memanfaatkan teknologi atau alat bantu modern seperti mixer beton.

Penggunaan metode manual ini dikhawatirkan berpotensi mengurangi kualitas hasil akhir bangunan, terutama dalam aspek ketepatan komposisi campuran dan efisiensi waktu.

“Selain itu, awak media juga menyoroti minimnya penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.”

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi pelindung.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi tidak dapat diabaikan. Standar K3 bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan menjaga keberlangsungan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur yang aman dan berkualitas.

Dalam hal ini, kurangnya perhatian terhadap keselamatan pekerja bisa berdampak negatif terhadap citra pelaksana proyek, serta mengundang sanksi dari pihak terkait apabila terjadi pelanggaran peraturan.

Yang semakin memperburuk situasi adalah ketiadaan pengawasan langsung dari pihak pelaksana proyek*m. Menurut keterangan para pekerja di lokasi, pihak pelaksana proyek atau kontraktor utama sering kali tidak berada di lokasi proyek, sehingga pengawasan terhadap kualitas pekerjaan dan penerapan keselamatan kerja menjadi lemah.

Tanpa pengawasan yang memadai, ada kemungkinan besar terjadi penyimpangan dari standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek ini.

Ketidakhadiran pihak pelaksana di lokasi proyek juga menimbulkan tanda tanya terkait komitmen terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Seharusnya, pelaksana proyek berperan aktif dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).( Heryanto )

Pos terkait