REKONSILIASI DATA BADAN USAHA PESERTA BPJS KABUPATEN BALUT

Media Humas Polri // Banggai

Badan penyelenggara Jaminan sosial. BPJS KESEHATAN Kabupaten Banggai Laut. Mengadakan Rekonsiliasi Data Badan Usaha.

Bacaan Lainnya

Bertujuan sebagai upaya untuk mewujutkan Validasi data yg baik bagi peserta jaminan kesehatan Nasional khususnya bagi peserta pekerja penerima Upah (PPU) Badan usaha dan sesuai dengan peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018. Tentang Jaminan kesehatan Nasional yg tercantum dalam pasal 22 ayat(2) menyebutkan “Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud ayat(1) kepada BPJS kesehatan paling lambat 7 hari sejak terjadi perubahan data oleh pekerja.”

Pertemuan itu di.laksanakan di D Sultan Resto Cafe Banggai Laut Pada Tgl.24 mei 2023 jam 10:00 dan di Hadiri oleh sejumlah peserta BPJS,Sumber James. (Susanto)

Pos terkait