Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH menyampaikan Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan rekonstruksi dugaan tindak pidana Pembunuhan seseorang dijalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Jumat (20/10/23).
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH MH MIK.melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH mengatakan, Diduga pembunuhan
KAT alias BOJES (33) Warga jalan Pelita III Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dilakukan Rabu (06/09/23) sekira pukul 20.30 Wib, namun baru diketahui Jumat (08/09/23) sekira pukul 11.00 wib korban terapung diparit bekoan PT Pernantian.
Kegiatan rekonstruksi ini di KBO Reskrim IPTU Fajar Siddiq SH bersama Kanit 1 Sareskrim IPDA Yasmin Tua Purba SE dan Anggota serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Susi Sihombing SH, dan Tresia Tarigan SH serta Penasehat Hukum Ghufron Harahap SH dan para saksi-saksi.
IPTU Parlando Napitupulu SH Kasi Humas Polres Labuhanbatu menjelaskan, Pembunuhan Ini terduga dilakukan MDD (28) Warga
Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, rekonstruksi dilakukan dua tempat yang pertama di tempel ban tempat tersangka bekerja dan lokasi kedua tersangka menolak untuk melakukan rekonstruksi sehingga digantikan orang lain.
“Untuk kegiatan / rekonstruksi ini kita lakukan dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara”.
Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD pungkas Iptu Parlando.
Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.(Thamrin Nasution)