Rekontruksi Pembunuhan Sadis di gelar Sat Reskrim Polres Simalungun.
SIMALUNGUN – Mediahumaspolri.com
Penyidik satreskrim Polres Simalungun gelar rekonstruksi pengungkapan kasus pembunuhan dan pembantaian yang di lakukan oleh seorang anak dibawah umur terhadap rekannya, yang terjadi di lokasi kamar kos kos an di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sebanyak delapanbelas adegan, diperagakan oleh tersangka DS, pelaku pembunuhan terhadap korban Iman Sidabutar rekannya sendiri, di kamar kos-kosan milik korban pada Minggu dini hari (8/5/22) kemarin.
Rekonstruksi yang di gelar di pelataran ruang penyidik satreskrim polres simalungun di aspol Pematangsiantar pada Jumat (13/5/22) siang tadi dilakukan dengan di saksikan oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun.
Dari reka adengan yang di lakukan oleh tersangka sendiri, terkuak bahwa tersangka nekat menghabisi korban karena sebelumnya korban dendam terhadap tersangka yang telah menghina orang tuanya.
Reka adegan di awali sesaat sebelum kejadian, dimana korban dan tersangka sedang minum minuman keras yakni tuak di kamar kost kost an milik korban. Selanjutnya, korban kemudian mengantuk dan tertidur usai menenggak beberapa gelas tuak.
Saat korban tertidur, tersangka yang diduga telah menaruh dendam dan dalam pengaruh alkohol ini kemudian mencekik leher korban yang tertidur pulas disamping tersangka.
Karena di cekik oleh tersangka, korban kemudian bangkit dari tidurnya dan berupaya melakukan perlawanan sehingga sempat terjadi pergumulan antara kedua nya didalam kamar tersebut.
Saat duel satu lawan satu tersebut, tersangka kemudian meraih sebilah pisau yang berada tak jauh dari lokasi keduanya berkelahi dan menghujamkan pisau tersebut ke arah perut korban.
Meski dalam keadaan terluka, dan darah mengalir akibat luka tusukan belati, korban berupaya dan terus melakukan perlawanan, namun kalah cepat dengan tersangka yang kembali menikam pisau tersebut ke arah perut korban hingga usus pun terburai keluar.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka yang kalap karena korban terus melakukan perlawanan kemudian kembali berhasil meraih pisau lainnya yang terjatuh ke arah korban saat duel terjadi.
Tersangka kemudian meraih pisau tersebut dan kembali mengorok leher korban hingga nyaris putus, setelah melihat korban tak berdaya tersangka kemudian kabur dari lokasi kejadian namun sempat terlihat oleh saksi mata.
Usai proses rekonstruksi, Kanit Jahtanras Satreskim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika mengatakan, motif tersangka nekat menghabisi korban karena dendam terhadap korban. “ Tersangka dendam terhadap korban, karena sakit hati atas ucapan korban yang menghina Ibu nya”, ungkap Bayu.
Selanjutnya, Bayu menambahkan, bahwa tersangka di jerat pasal berlapis, melanggar pasal 340 sub 338 dan pasal 351 Kuhpidana, jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, karena pelaku masih di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Tersangka sempat kabur dan bersembunyi dirumah kediaman Pamannya di Daerah Bandar Kalifah Tebing Tinggi, namun berhasil di amankan petugas kurang dari 24 jam setelah terjadinya kasus pembunuhan ini”, tutup Bayu.
Sebelumnya, Iman Sidabutar, diketahui warga Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditemukan tewas dengan kondisi menggenaskan di kamar kost an nya.
Korban, ditemukan tewas bersimbah darah oleh kerabatnya di salah satu kamar kos-kosan pada Minggu dini hari kemarin (8/5/2022).
Saat ditemukan, kondisi korban yg diketahui sehari hari bekerja sebagai buruh harian lepas di perladangan ini sangat mengenaskan, kondisi kepala, leher dan perut korban penuh luka diduga akibat tebasan benda tajam. (TG)