Mediahumaspolri.com // empat lawang
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin Didampingi Kanit Pidum Ipda Pajrul, Kanit Pidsus Ipda Pebri, Melaksanakan Rekontruksi Kejadian tindak pidana pembunuhan dan tau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana di maksud pasal 338 KUHPidana, Dasar LP/B-47/V/2023/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tgl 06 Mei 2023. Dalam pelaksanaan rekontruksi tersebut turut hadir Kasi Datun dan Kasubbag Datun Kejari Empat Lawang, terdapat 17 Adegan yang diperankan tersangka maupun saksi selama pelaksanaan rekonstruksi.
Adegan ke 1 sampai dengan 5 memperagakan awal dimana tersangka Jhon Kenedi Bin M.Kader (alm) berpamitan dengan saksi sdri Sherly Alva Jariah untuk berangkat ke sawah, Setiba di sawah tersangka mengeluarkan pupuk dan menggunakan bilah senjata tajam jenis kuduk untuk memotong pengikat tali pupuk, datang korban menanyakan apakah ayam bertelur di pondok sawah milik tersangka setelah korban mencari dan menemukan telur ayam yang masih panas.
Adegan ke 6 sampai dengan 11 dimana korban dan tersangka memperagakan keributan hingga terjadi penusukan oleh tersangka kepada korban sebanyak 3 kali
Adegan ke 12 sampai dengan 15 memperagakan sdri saksi menyadari adanya keributan sehingga berteriak meminta tolong, tersangka melarikan diri ke hutan dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai air selimar Desa Simpang perigi hingga ke adegan 16 tersangka menemui Ketua Talang Nopian Bin Iliyas dengan maksud menyerahkan diri dan berakhir di adegan ke 17 memperagakan Ketua Talang sdr Nopian Bin Iliyas menghubung Kades Simpang Perigi sdr Julian Yose Rizal beberapa saat kemudian Kades Desa Simpang Perigi Bersama Anggota Kepolisian Resor Empat Lawang tiba di kediaman ketua talang untuk mengamankan tersangka Sdr Jon Kenedi Bin M. Kades (Alm).
Kabiro.lesi rusmika