Media Humas Polri // Indramayu, Jabar
Unit Reskrim Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan sejumlah remaja belasan tahun yang kedapatan membawa senjata tajam.
Hal itu dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP H. Saripudin.
“Benar, unit Reskrim Polsek Patrol telah mengamankan 4 remaja yang diduga telah mengganggu ketertiban umum,” ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Ke empat remaja yang diamankan tersebut berinisial SM, RK, TY, dan TH, dengan rentang usia sekitar 13 hingga 18 tahun.
Salah satu dari remaja tersebut, yakni SM, kedapatan membawa senjata tajam jenis parang corbek, atau yang sering disebut cocor bebek.
Ke empat remaja tersebut diamankan di Desa Sukahaji, Blok Remang, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, saat Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli Kring Serse, pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Mereka semua merupakan warga Kecamatan Patrol, terang Kapolsek. Kapolsek menjelaskan bahwa 1 bilah senjata tajam jenis parang corbek/cocor bebek menjadi barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Patrol,” kata Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan langkah ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, tambah AKP H. Saripudin. ( Masta Kaperwil Jabar )