Remaja vs Narkotika Upaya Pencegahan Demi Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Media Humas Polri // Ambon

Kasi Kesos Riaty Febrifive Sipasulta, SSTP, MH yang Sekaligus Menjabat sebagai Ketua Dharma Wanita Bapas Kelas II Ambon Menyampaikan Bahwa Masa remaja adalah masa peralihan perkembangan seseorang dari tahap kekanak-kanakan menuju ke tahap pendewasaan diri, pada tahap ini biasanya terjadi perubahan secara biologis, kognitif dan sosial-emosional sebagai wujud puberitas pada diri remaja dimana mereka akan mengalami perkembangan yang sangat luar biasa serta memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap berbagai fenomena yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat. Salah satu fenomena tersebut adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.

Bacaan Lainnya

Hal ini perlu diwaspadai mengingat maraknya penggunaan narkotika di Indonesia yang menyentuh sampai pada berbagai kalangan tanpa mengenal usia, jenis kelamin, profesi, suku maupun agama. Dengan demikian maka kalangan remaja patut mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terhadap bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika karena mereka pada dasarnya sangat rentan dimanfaatkan untuk menjadi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika oleh oknum-oknum tertentu yang hanya ingin mencari keuntungan besar bagi dirinya sendiri dengan cara instant. Bukan tanpa alasan, fenomena peredaran gelap dan penggunaan narkotika telah menunjukan bahwa Indonesia saat ini berada pada titik “Tanggap Bahaya Narkotika”. Selain itu, pada sisi hukum ternyata tindak pidana narkotika merupakan penyumbang narapidana (Napi) terbanyak dan menempati nomor urut 1 pada tindak pidana khusus sehingga berdampak pada terjadinya overcrowded di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. Beranjak dari fakta-fakta diatas maka permasalahan yang muncul adalah bagaimana cara mencegah terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat?

Fenomena peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat saja terjadi pada kalangan remaja karena pada tahap ini remaja ingin menunjukan eksistensinya dalam mencari jati diri sehingga tidak dianggap “cemen” di hadapan remaja-remaja lainnya. Beranjak dari paradigma tersebut maka remaja akan cenderung melakukan suatu tindakan yang pada akhirnya dapat merugikan dirinya, keluarga maupun masyarakat salah satu contohnya adalah terjerumus dalam dunia kelam sebagai pemakai maupun korban penyalahgunaan narkotika. Pada tingkatan ini, remaja pada dasarnya akan menjadi penyakit atau bahkan dianggap sebagai sampah di dalam suatu masyarakat karena yang awalnya mereka hanya ingin “coba-coba” tetapi akibat dari keseringan mencoba membuat mereka kecanduan/ketergantungan obat dan demi memenuhi hasrat/sakau tersebut remaja harus melakukan apa saja demi mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut (narkotika) baik berupa menjual harta benda pribadi/keluarga secara perlahan sampai habis maupun melakukan tindak pidana seperti mencuri, merampok, berkelahi, seks bebas, dll yang berimplikasi pada menurunnya tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.

Secara sederhana, kesejahteraan sosial masyarakat dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan hidup yang seimbang antara unsur material dan spiritual dimana kedua unsur tersebut harus dipenuhi secara bersamaan. Namun, apabila ada intervensi narkotika di dalamnya maka tatanan kehidupan masyarakat yang di idealkan tersebut akan hancur karena kehidupan sosial masyarakat dipenuhi dengan berbagai fenomena penyimpangan terhadap nilai -nilai dan norma-norma yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Salah satunya adalah penyimpangan terhadap norma hukum dimana keadaan tersebut berimplikasi pada kehidupan spiritual yang “lupa akan sang pencipta” sebagai pemberi/sumber hidup dan beralih pada situasi yang seolah-olah “mendewakan narkotika”.

Secara umum, dapat dijelaskan bahwa konsekuensi dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, antara lain: 1). Apabila tertangkap maka orang tersebut akan duduk di “kursi pesakitan” untuk diadili bahkan bisa sampai berkahir dibalik “jeruji besi” dalam kurun waktu tertentu, 2). Mudah mengidap penyakit menular sebagai dampak dari pemakaian narkotika dalam pergaulan bebas, dan 3). Pemakaian narkotika bisa berdampak pada kematian. Dari penjelasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa narkotika hanya menawarkan kenikmatan dimana sang pengguna dapat berhalusinasi ataupun dapat menghilangkan depresi dalam waktu sesaat saja namun setelah itu sang pengguna bahkan keluarga dan masyarakat setempat akan diperhadapkan dengan berbagai masalah sosial yang muncul dalam kurun waktu yang cukup lama. Dengan demikian, narkotika bila berada ditangan “orang yang salah” ternyata tidak memberikan manfaat apapun malahan justru merugikan dan menyesatkan.

Bertolak dari uraian diatas dan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan maka perlu adanya upaya preventif terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, antara lain: adanya unsur pengawasan dari para orang tua sehingga para remaja tidak terlibat dalam pergaulan bebas, dalam hal ini orang tua sebagai unit terkecil dalam masyarakat diharapkan untuk dibalik kesibukan pekerjaannya selalu bisa meluangkan waktu untuk bersama-sama dengan keluarganya sehingga dapat memberikan bimbingan, nasehat dan petua agar para remaja tidak salah arah dalam bergaul dan merasa terabaikan oleh keluarganya. Perlu menjadi catatan orang tua juga bahwa, bukan hanya dengan bekerja keras semua kebutuhan remaja dapat dipenuhi tetapi keberadaan orang tua terutama diwaktu-waktu tertentu/spesial seorang remaja juga merupakan kebutuhan yang paling mendasar sehingga siremaja akan merasa bahwa mereka selalu diperhatikan, disupport dan diandalkan bahkan mereka bisa menjadi kebanggaan untuk orang-orang terdekatnya.

Selain itu, unsur iman yang kuat juga merupakan hal yang patut dimiliki oleh setiap remaja karena dengan iman yang kuat mereka dapat membentengi diri dari berbagai godaan yang bersifat negatif. Dalam hal ini, remaja dalam tahapan mencari jati diri sangat rentan untuk tergoda dan terjerumus dalam dunia kelam narkotika. Dengan selalu mendekatkan diri kepada TYME maka iman mereka akan mejadi filter dalam menapaki hidup di dalam masyarakat. Disisi lain, remaja harus berani “Say No To Drugs”. Dalam hal ini, remaja harus punya tekad/niat yang kuat untuk tidak memakai narkotika. Jika ingin coba- coba maka bisa jadi akan berlanjut ke tahap ketergantungan obat karena apabila si remaja terbuai dengan kenikmatan sesaat yang ditawarkan oleh narkotika maka akan sangat sulit bagi dirinya untuk kembali bahkan dia harus siap untuk menghadapi masalah besar yang sewaktu-waktu akan menimpanya yaitu: dipenjara, rumah sakit ataupun kematian. Unsur selanjutnya yaitu adanya rutinitas, kesibukan yang terurai melalui berbagai aktivitas secara teratur akan membuat remaja tidak berpikir pada hal-hal yang negatif. Dalam hal ini, rutinitas cenderung membuat seseorang akan berpikir untuk mengembangkan diri secara bertahap dimana hal ini dapat disalurkan melalui hobi, bakat dan pekerjaan yang dimilikinya.

Bertolak dari uraian diatas maka dapat dikatakan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sangat rentan terjadi pada remaja karena pada dasarnya mental dan psikis mereka belum matang, mengingat betapa buruknya dampak dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja maka perlu adanya perhatian dari berbagai pihak (keluarga, masyarakat dan pemerintah) sehingga remaja sebagai generasi penerus cita- cita perjuangan bangsa siap dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui tindakan-tindakan yang produktif, mandiri, kreatif, inovatif dan profesional. (Steven)

Pos terkait