Pematang Siantar // Mediahumaspolri.com
Rencana happy dengan menggelontorkan uang banyak di salah satu tempat hiburan malam , ternyata cuma jadi mimpi bagi Toqu HS. Hal itu terjadi karena warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar ini keburu ditangkap Polisi.
Toqu ditangkap Tim Libas Polsek Siantar Martoba karena menggelapkan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja SS BK 5611 LJ warna hijau milik korban Fahri Aziz Purba yang terjadi pada, minggu (7/5/2023) sekira jam 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (17/5/22023) jam 11.57 WIB melalui Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga membenarkan penangkapan Toqu. Saat ini kata Sahat, Toqu masih menjalani pemeriksaan.
Saat itu kata Sahat, korban bersama dengan istrinya memberitahukan kepada saksi Farhan Saragih bahwa sepeda motor miliknya akan di jual. Kemudian, Rabu (10/5/2023) jam 15.00 WIB, Farhan bersama dengan pelaku datang kerumah korban di Jalan Perak.
Kedatangan mereka tak lain ingin memfoto sepeda motor tersebut. Disana Farhan mengatakan bahwa ada yang mau membayar sepeda motor. Sekitar 15 menit kemudian, Farhan dengan pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Kemudian korban menjumpai Farhan di rumah kontrakan Bukit mas. Korban mengajak Farhan ke perumnas batu 6 untuk menjual sepeda motor tetapi Farhan mengatakan “ya udah ga usah jadi karena yang di perumnas menanyakan tentang spidometernya”.
Selang kurang lebih 20 menit, pelaku Toqu datang ke kontrakan Bukit mas dan dia menanyakan kepada pelapor ” berapa kreta itu mau di jual bang?” pelapor menjawab ” saya jual 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tidak kurang.
Mendengar itu, Pelaku pun mengambil kunci kontak dan STNK yang terletak di lantai dengan alasan untuk memberitahukan kepada bosnya. Saat itu juga pelaku sempat di larang oleh korban karena Farhan mengatakan “udah aman itu aku yang disitu”.
Merasa percaya akhirnya pelaku dikasih untuk membawa sepeda motor tersebut. Bukan menjaga kepercayaan, kesempatan itu digunakan pelaku Toqu untuk berniat jahat. Bahkan sampai beberapa hari ditunggu, dia tak mengembalikan sepeda motor korban.
“Akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta sehingga melaporkan kejadian ke kita dan kita tindak lanjuti. Setelah pelaku kita Lidik, dia kita tangkap dari rumahnya Jalan Pdt J. Wismar Saragih bersama barang bukti,” tutup IPDA Sahat. (TG)