Media Humas Polri // Kabupaten Cirebon
Rencana Pembangunan Minimarket di Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon kini tengah menjadi persoalan masyarakat setempat, lantaran adanya indikasi Perizinan yang tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Tidak adanya sosialisasi dan musyawarah dengan para pedagang disekitar lokasi rencana menambah tensi polemik yang terjadi, yang lebih mencengangkan, adalah adanya pengakuan dari salah satu warga terdekat lokasi yang mana tanda tangannya dalam Surat Izin Tetangga diduga dipalsukan oleh oknum masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan kalau Istrinya tidak pernah menandatangani Izin Tetangga tersebut, karena pada saat ia menandatangani surat tersebut baru namanya saja yang sudah tertera, belum ada nama-nama lain.
“Ya waktu itu saya adalah orang pertama yang tanda tangan, tiba-tiba ada yang memberitahukan ke saya kalau disitu ada tanda tangan istri saya, padahal istri saya itu tidak pernah menandatangani itu” katanya, (13/03/2023).
Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Bangodua, Agus Sobirin, mengatakan beberapa masyarakat khususnya pedagang menolak dengan rencana pembangunan minimarket tersebut lantaran tidak adanya musyawarah dan sosialisasi, dan masyarakat menilai hal tersebut akan berdampak buruk bagi para pedagang kecil di sekitar lokasi minimarket.
“Masyarakat khususnya Pedagang Kecil ini menolak karena takut akan berdampak buruk bagi perekonomian mereka” kata Agus.
“Terus juga tidak ada sosialisasi ataupun musyawarah dari pihak terkait dengan para pedagang-pedagang kecil ini” lanjutnya.
Terkait dugaan Pemalsuan Tandatangan, salah satu Aktivis Sosial setempat, Didi Supriyadi, mengecam keras apabila hal itu benar terjadi, ia juga akan melaporkan hal itu kepada Aparat Penegak Hukum.
“Saya akan laporkan ke APH perihal ini, siapapun orang itu yang memalsukan tanda tangan dalam waktu dekat pasti akan terungkap, dan saya mengecam keras tindakan tersebut” tegas Didi.
Didi juga berharap kepada Pemerintah Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon agar dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menolak keberadaan minimarket di wilayah tersebut, dan agar membuat keputusan yang pro kepada masyarakat.
“Saya harap Pemerintah Desa atau Kuwu Bangodua bisa memperhatikan masyarakat ini, karena disitu sudah ada stempel Kuwu dan Camat, pokoknya Kuwu harus pro kepada masyarakat” tutup Didi. (Didi.S)