Media Humas Polri // Kabupaten Cirebon
Polemik Rencana Pembangunan Minimarket di Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon yang di Protes Warga setempat mendapat dukungan langsung dari Kuwu Bangodua.
Warga memprotes rencana tersebut lantaran tidak adanya sosialisasi dan musyawarah dengan unsur masyarakat khususnya para pedagang kecil yang kemungkinan akan terdampak dari adanya minimarket tersebut.
Ditemui di balai Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, Kuwu Bangodua mengatakan kalau terkait Perizinan awalnya dirinya memberikan izin, dengan asumsi akan berdampak positif pada masyarakat sekitar minimarket nantinya.
“Awalnya saya izinkan, karena saya berfikir akan ada sisi positif, sepert segi perekonomian masyarakat setempat yang akan meningkat” katanya (16/03/2023).
Kuwu Bangodua juga mengatakan tidak mengetahui belum adanya sosialisasi oleh pihak perusahaan kepada masyarakat khususnya para pedagang, ia juga dengan tegas mengatakan apabila banyak masyarakat yang menolak maka Pemerintah Desa Bangodua akan mendukung penuh keinginan masyarakat.
“Saya tidak tau kalau belum ada sosialisasi dari pihak perusahaan”.
“Kalau memang banyak masyarakat yang menolak, maka saya akan dukung penuh keinginan masyarakat” tegas Kuwu.
Terkait adanya salah satu dugaan tanda tangan masyarakat yang dipalsukan, Kuwu mengklarifikasi bahwa itu bukanlah orang yang dimaksud, tetapi orang yang berbeda.
“Terkait tanda tangan itu, tidak dipalsukan, tetapi itu beda orang, bukan orang yang dimaksud selama ini” ungkapnya.
Kuwu Bangodua berharap kedepannya terkait permasalahan ini akan ada musyawarah dengan melibatkan masyarakat sekitar, dan apabila banyak sisi negatifnya, ia mengatakan akan mencabut Izin Tetangga yang telah ditandatangani.
“Nanti Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk musyawarah, kita akan nilai nanti banyak positif atau negatif nya untuk masyarakat, kalau banyak negatif nya, saya akan cabut Izin yang sudah saya tanda tangani sebelumnya” tutup Kuwu. (Didi.S)