Rencana Pemkab Mempawah Menggusur Rumah Warga Di Lokasi Rumah Sakit Dr. Rubini Yang Baru Di Utamakan Mengedepankan Ham.
Media Humas Polri, Mempawah || Sehubungan adanya upaya pihak Pemkab Mempawah untuk menggusur rumah warga yang berada di lokasi Rumah Sakit Dr.Rubini yang baru guna mendukung suasana yang bersih dan nyaman serta kondusif sehingga rumah warga harus di gusur.Namun sebelum penggusuran warga sudah di beri surat peringatan 1 dan ke 2.
Namun masih ada bangunan salah satu warga yang berdiri, yang terdampak penggusuran, mendapat tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat, dimana pemkab lebih arif dan bijaksana memberi solusi terhadap warga terdampak penggusuran. pemkab lebih mengedepankan berbagai aspek kehidupan yang menjadi dasar, seperti yang tertuang dalam pasal 11 ayat1,(UU 11/ thn 2005) tentang hak hak sosial, ekonomi dan budaya, yang mana negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya termasuk sandang, pangan dan perumahan dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus, selain itu sebagaimana dalam pasal 28 H, ayat (1)Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (UU 1945), menerangkan Bahwa setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dari uraian di atas bahwa itu telah terjadi pelanggaran HAM.
Itu berdasarkan kajian analisa direktur Advokasi IJW Sudianto Nursasi SH
perlu dikedepankan rasa keadilan
Sedangkan dalam UUD 1945 ,pasal 34 bahwa, fakir miskin anak telantar dipelihara oleh negara tegasnya.
( Nuryo,Rais / Trisyanto MS )