Media Humas Polri. Com || Terbanggi Besar
Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung gulung empat orang penagih koperasi yang meresahkan masyarakat, Jumat (7/7/23).
Mengawalii dinas di Polsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H langsung gass poll, untuk menciptakan rasa aman nyaman kepada masyarakat.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, pihaknya telah mengamankan empat orang.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yakni HD, NV alias Aldo, Dr alias Wanda dan KD alias Baron.
Para pelaku tersebut merupakan warga Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di kawasan Yukum Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah untuk menjalankan bisnis koperasi.
Ditangkapnya keempat pelaku kata AKP Edi Qorinas, bermula atas laporan AW warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
“Beberapa waktu lalu, istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut kini berubah menjadi puluhan juta,” jelasnya.
Pelaku sambung Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut.
“Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam,” terangnya.
Karena tidak terima, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar Rabu (5/7/23).
“Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung tancap gas mengamankan para pelaku,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung pun mengapresiasi kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah pimpinan AKP Edi Qorinas dan Panit 1 Ipda Rommy Dwibowo, S.H yang telah menggulung para pelaku.
Karena menurut salah satu Kepala Kampung Slusuban, akibat terjerat pinjaman koperasi yang bunganya tidak masuk akal itu, banyak warganya yang minggat bahkan keluarganya berantakan.
“Banyak warga kami yang minggat karena terjerat pinjaman koperasi, bahkan banyak juga yang bercerai karena tersangkut hutang koperasi,” katanya.
Untuk itu, sejumlah Kepala Kampung meminta Polisi bertindak tegas dan melarang koperasi untuk beroperasi di wilayah Kecamatan Seputih Agung.
“Mohon pak Polisi agar para pelaku koperasi ini dilarang masuk ke wilayah kami, agar warga kami bisa hidup tenang, aman, nyaman dan damai,” pungkasnya. (Kairul Anam)