Residivis curanmor asal Indramayu ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota
Media Humas Polri || POLRES CIREBON KOTA
Sebanyak dua orang pelaku, salah satunya residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Indramayu kembali berulah dengan kembali mencuri sepeda motor milik warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dua tersangka IL dan I dalam menjalankan aksinya secara bersama mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, dengan target rumah atau lapangan parkir yang dalam keadaan sepi serta tidak jauh dari Jalan raya.
Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. dengan didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kami sudah mengamankan barang bukti berupa 5 buah anak kunci letter T dan hasil kejahatan tersangka berupa 1 unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah milik korban,” ungkapnya, Jumat (23/9/2022) di mako Polres Cirebon Kota.
Lanjut Fahri “Kejahatan kedua tersangka sendiri sempat terekam oleh CCTV rumah korban, dan memudahkan Polisi mengungkap pencurian tersebut”. Kata Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.@Budi