Residivis Curat Asal Blitar Berhasil Diringkus Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG – Mediahumaspolri.comTimsus Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung benar-benar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di Kab. Tulungagung.
Alhasil, seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian AAP (39) asal Ds. Pagergunung, Kec. Kesamben, Kab. Blitar, harus meringis kesakitan saat dibawa ke Mapolres Tulungagung, setelah diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat menunjukkan tkp usai diringkus Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung di Kos Ds. Sobontoro, Kec. Boyolangu, Tulungagung. Selasa (24/08/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, pelaku merupakan orang lama dalam tindak pidana pencurian bahkan, sudah sering keluar masuk penjara.
“Terkahir, pelaku beraksi di sebuah rumah di Dusun Krajan, Ds. Tugu, Kec. Sendang, Tulungagung.
Modusnya, pelaku berpura-pura datang ke toko untuk membeli sesuatu namun saat korban lengah, pelaku menguras barang berharga milik korban. Selain di Kab. Tulungagung, pelaku juga beraksi di wil. Kab. Magetan sebanyak 3 kali dan di Kab. Madiun sebanyak 1 kali. Pelaku juga pernah ditahan di Polres Trenggalek dengan kasus yang sama.
Selain menangkap pelaku, Timsus Macan Agung yang memback up Unit Reskrim Polsek Sendang juga menyita barang bukti berupa, 1 HP merk Oppo reno 4, uang Rp.400.000, 1 kaos warna abu – abu, 1 Dosbook, 1 jaket jemper warna hitam, sepasang sepatu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No Pol S 2324 NAP.
“Kini pelaku sudah resmi menjadi tahanan Polres Tulungagung dan akan dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Iptu Nenny (BS)