Residivis Kambuhan Ini Ditangkap saat Mancing, Uang Hasil Jambret Dipakai Membeli Chip Domino
MEDIAHUMASPOLRI.COM, BANGKA — Setahun dibui, tak membuat Novri Saputra alias Keling (26), jera.
Residivis Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut kembali berulah.
Selasa, (7/9/2021) kemarin, Keling diringkus tim Jatantas Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, atas dugaan penjambretan Lisna seorang wanita di Jalan Fatmawati Kampak, Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dari tangan residivis kambuhan itu, rim Jatanras pimpinan AKBP Wahyudi, mengamankan barang bukti
satu unit handphone merk Samsung Galaxy A01 berikut kotak, satu sepeda motor Honda Beat, tanpa plat nomor, satu helm, satu jaket Sweater, satu handpone Tecno dan satu unit handpone Nokia black senter.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, pelaku ditangkap setelah melakukan penjambretan dari sejumlah tempat di Kota Pangkalpinang.
Mulai dari Metro Jalan Natuna Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek, Jalan Balai Kecamatan Taman Sari, jalan Bukit Merapin simpang Jalan Koba hingga jalan Fatmawati Kampak.
“Pelaku (Keling) residivis pernah mendekam di penjara tahun 2019 dan 2020. Ia kembali ditangkap karena melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah di kota Pangkalpinang,” ungkap Maladi, Rabu (8/9/2021) kepada mediahumaspolri.com.
Menurit Maladi, modus operasinya, pelaku memepet calon korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Dalam aksinya wanita menjadi mangsa Keling.
Setelah dipepet, Keling menarik paksa tas dan barang beharga lain yang dibawa para korbannya.
“Modusnya dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor lalu langsung menarik paksa tas korban Lisna. Setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor honda beat ke arah pasar Kerabut” bebernya. (redi Sofian)