Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Media Humas Polri, Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu berinisial ML (52) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

ML dibekuk belum lama ini oleh polisi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, Lokasi tersebut dicurigai polisi kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Kompol Roganda menjelaskan bahwa dari kecurigaan itu pihaknya melakukan penyelidikan.

“Unit Opsnal lantas menyelidiki dan di TKP menemukan ML (52). Saat digeledah, daripadanya ditemukan 1 paket sabu kecil di kantong celana kanan,” ucap Roganda, Rabu (8/2/2023).

Saat diinterogasi, kata Roganda, ML mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang dipasok oleh seseorang lain berinisial BT.

Roganda meneruskan, dalam mendapatkan barang tersebut ML berkomunikasi dengan BT melalui jejaring perpesanan aplikasi Line.

Diinterogasi lebih lanjut, ML mengakui bahwa dirinya masih menyimpan poket sabu lain di kediamannya di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Demikian polisi menyita 3 poket sabu dengan total berat brutto 4,83 gram.

Disamping itu, polisi juga menyita pipet sedotan dan ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan BT.

Roganda menegaskan, tersangka ML bukan sekali ini ditangkap. Sebelumnya pria paruh baya ini juga pernah diringkus polisi atas kasus serupa.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

( Hakim / Humas Polda Kaltim )

Pos terkait