Media Humas Polri || Riau
Tim Mata Elang Polres Kuansing kembali menangkap seorang lelaki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial EN (43) tahun, di kediamannya beralamat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. (04/08/2023)
Kapolres Kuansing AKBP Panguncap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba IPTU Novris H. Simanjuntak menerangkan, penangkapan pelaku EN tersebut setelah jajarannya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan EN.
IPTU Novris juga mengatakan pelaku EN yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga tercatat sebagai seorang residivis yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2021 dan sudah meresahkan karena sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah beringin taluk.
“Pelaku EN kami tangkap di kediamannya di Desa Beringin Taluk, ketika digeledah di dalam kamar pelaku, kami menemukan dua paket besar narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 33 Gram yang disimpan pelaku EN di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang sedang dipakai EN,” jelas Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat Narkoba, saat di interogasi EN mengaku barang haram tersebut di dapatnya dari salah seorang rekannya berinisial TU.
“EN mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari rekannya berinisial TU, sekarang telah masuk DPO kita,” ujar IPTU Novris
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku, diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.” Ucap IPTU Novris. (Syafrinal)