Media Humas Polri // Cerenti
Polsek Cerenti Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, kembali berhasil mengungkap kasus, kali ini kasus dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang residivis sepesial pencurian.
Pelaku berinisial DM (30) warga Dusun Baru Kampung Baru Timur, Kecamatan cerenti Kabupaten Kuansing, pelaku merupakan residivis ini, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cerenti Yang Dipimpin Oleh Aipda Tommy Isriansyah SH yang mana Pelaku sedang berada di rumahnya, pada Jumat (26/04/2024) sekira pukul 07:00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri, S.Sos menyampaikan bahwasanya terduga pelaku ini merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian di wilayah Hukum Polsek Cerenti yang Meresahkan Warga.
Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri, S.Sos mengungkapkan kalau penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan Pelapor, Sdr Y (59), kehilangan ban mobil cold diesel yang sebelumnya diletakkan dalam garasi rumahnya. Kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp3.500.000 pencurian yang terjadi di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian tersebut terjadi pada hari jum’at, tanggal (19/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap kapolsek.
Kapolsek Menjelaskan Barang bukti berupa Ban satu set (ban,tromol, velg, kepal kambing) berhasil diamankan.”Polsek Cerenti telah melakukan langkah-langkah seperti membuat laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas kapolsek.( Syafrinal )