Residivis spesialis NMAX Dibekuk Tim Puma Polresta Mataram
Media humas polri || Mataram
Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengungkap Tindak pidana pencurian sepeda motor (15/2). Adapun korban atas nama Ahmad Syakur yang beralamat di Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi 4973 tahun 2017.
Kemudian pelaku yang berjumlah 2 orang inisial A dan AH masuk kedalam halaman rumah yang gerbangnya tidak terkunci. Dan mengambil sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci Leter T. Dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sesaat setelah kehilangan motornya, syakur melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polresta Mataram.
Atas laporan tersebut kemudian Tim Puma Bergerak cepat dengan melakukan penyidikan dan pengejaran sehingga didapat nama-nama pelaku, kemudian mengamankan pelaku inisial A yang beralamat di Dusun Jabon Darek Desa Melemeng Kecamatan Pringgarata dan inisial C alamat Dusun Montong Waru Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat. Setelah dilakukan penelusuran juga didapati barang bukti yang lain berupa beberapa Sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat. Dan juga Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 23.000.000,-
Dalam keterengan persnya Kasat Reskrim AKP Kadek Budi Astawa, ST,. S.I.K melalui Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, S.I.K membenarkan kejadian tersebut.
Diakui Heri “tersangka ini merupakan residivis spesialis motor NMAX” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 8 unit Sepeda Motor berbagai merk dan 1 buah kunci Letter T, kunci letter L dan 1 buah sajam.
Tersangka akan dikenakan pasal sangkaan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Red : Oma Indra (MHP)