Reskrim Polres Batubara Ringkus MS Terkait Judi
Media Humas Polri || Batubara
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Jatanras Ipda RB.Setiadi STr.K., CPHR.,CBA meringkus MS, 36, warga Sei Mujur di warung kopi Dusun IV Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara yang diduga terkait perjudian Selasa (16/7/2024).
Kasi Humas Polres Batubara AKP Alfander H Sagala Selasa mengatakan Dasar Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi,minuman keras dan prostitusi.
Menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia /penindakan kejahatan penyakit masyarakat sasaran tempat hiburan, Hotel / Penginapan, Kaffe remang-remang, tempat Karoke, prostitusi dan lokasi di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
MS diringkus petugas bersama barang bukti
kupon (beberapa robekan kertas untuk pembeli), Uang tunai Rp65.000 , 1 HPH, 1 buku dan 2 pulpen.
Ipda RB Setiadi S.Tr.K., CPHR.,CBA mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya perjudian jenis darat dan online.
AKP Alfander H Sagala membenarkan penangkapan MS dan sudah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Batubara guna proses lebih lanjut.
Tim Opsnal Satreskrim yang menindak BRIPKA A.Yamin Lubis,Bripka Andi Syahputra, Briptu Riki Arif dan Briptu Sinaga.(ilham)