Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Amankan Pelaku Judi Togel

*Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Amankan Pelaku Judi Togel*

Asahan || mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Togel (Sidney).

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan seorang pria berinisial HPS (44) warga Sabungan Dusun III Desa Tangga Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan.

Bersama pelaku, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti 1 blok buku notes kecil berisikan nomor tebakan Togel Sidney, 1 unit Handphone Merek Samsung Warna Silver, 1 buah Pulpen warna Hitam, Uang RI sejumlah Rp. 155.000.

Kapolsek Bandar Pulau Iptu Surianto mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 pukul 13.15 wib dari warung milik pelaku yakni di Sabungan Dusun III Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

“Awalnya personel yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu S.T. Purba SH mendapat informasi masyarakat tentang adanya permainan Judi Togel Sidney di daerah Sabungan Dusun III Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kab. Asahan,”kata Kapolsek Iptu Surianto, Sabtu (27/8/2022).

Mendapat informasi itu kemudian personel melakukan penyelidikan dengan mendatang lokasi yang dimaksud untuk dilakukan penindakan.

“Setiba di lokasi warung milik pelaku, petugas menemukan pelaku sedang melakukan penjumlahan uang hasil penjualan Togel Sidney di Sampul Notes Tebakan Nomor dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Feri-Asahan-red)

Pos terkait