Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Spesialis Pencurian Warung atau Toko

Polres Mesuji // Media Humas Polri.Com

Pelaku Spesialis Pencurian Warung atau Toko yang sering beraksi di Wilayah Hukum Polsek Way Serdang Polres Mesuji Polda Lampung, berhasil di Ungkap dan Pelaku diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Jumat malam (02/06/23).

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan sebanyak 2 Orang, dan keduanya adalah Warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, adapun Inisial Kedua Pelaku adalah AS (31) dan RK (17).

Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang P Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, Kedua Pelaku diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Warung Milik Warga Desa Labuhan Batin pada Tanggal 21 April 2023 Lalu.

Adapun Kronologis Kejadian Lanjut Terang IPTU Bambang, Pada Hari Kamis Tanggal 20 April 2023 Sekira Pukul 23.30 Korban menutup Warung Miliknya untuk Pulang ke Rumah dengan mengunci Warung memakai Kunci Gembok.

Kemudian Keesokan harinya Sekira Pukul 01.00 Wib Anak Korban meminta Kunci Warung untuk mengambil Mie Instan, tidak lama berselang Anak Korban kembali lagi ke Rumah dan memberitahu bahwa Kunci tersebut tidak bisa karena di kunci dari dalam dan Gembok sudah tidak ada.

“Mendapat informasi tersebut kemudian Korban dan Anaknya langsung menuju Warung, setibanya di warung Korban melihat pintu warung tersebut dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci (kunci gembok sudah tidak ada)”. Ucapnya.

Setelah itu Korban masuk kedalam Warung dan melihat barang dalam kondisi berantakan serta melihat Uang Tunai yang disimpan didalam laci sudah raib, selain Uang dan Barang Barang yang lain, Rokok sebanyak 80 Bungkus pun yang disimpan di dalam Etalase juga hilang. Atas terjadinya peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian Uang Tunai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Way Serdang. Ujar Kapolsek

Orang nomer satu di Mapolsek tersebut menuturkan Kronologis Penangkapan, bermula pada hari Sabtu Tanggal 03 Juni 2023 sekira Pukul 23.30 Wib, Anggota Reskrim Polsek Way Serdang di Back Up Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapat Informasi jika Pelaku Curat sedang berada di PT. BDPB DIV II Desa Labuhan Baru Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji sedang menjaga Bibit Sawit.

Mendapat Informasi tersebut lalu Anggota melakukan Lidik untuk memastikan keberadaannya, Kemudian sekira Pukul 03.00 Wib Team yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil mengamankan Pelaku AS yang sedang Berada di dalam Gubuk Areal PT. BDPB DIV II Desa Labuhan Baru, sedangkan Pelaku RK diamankan di Rumahnya, selanjutnya Kedua Pelaku di bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Tegas Iptu Bambang

Ia menambahkan, menurut keterangan Pelaku AS pernah melakukan Curat Warung pada Tahun 2021 di Desa Labuhan Batin dan hasil dari Pengembangan yang dilakukan, Kedua Pelaku mengakui telah melakukan Curat Warung di Desa Labuhan Batin. Saat ini Unit Reskrim Polsek Way Serdang tengah mendalami terkait beberapa LP yang diduga Pelakunya adalah AS. Pungkasnya.(YK/MHP)

Pos terkait