Resmi Rutan Dumai Miliki Izin Operasional Klinik Pratama

Dumai // Media Humas Polri

Upaya nyata meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai membuahkan hasil. Kini Rutan Dumai resmi mendapatkan izin klinik dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai, Senin (17/4/2023).

Bacaan Lainnya

Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai Bastian Manalu didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Agung Maulana dan perawat menerima penyerahan izin klinik langsung dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai.

Karutan Dumai mengatakan pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), selain itu beliau juga menyampaikan dengan adanya izin operasional klinik merupakan langkah nyata Rutan Dumai meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

“Kami akan terus berupaya berikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan dengan legalitas izin klinik ini. Ini merupakan langkah nyata yang berhasil kita realisasikan dalam memberikan pelayanan prima bagi warga binaan pemasyarakatan,”ujar Bastian.

Bastian juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat terkait proses izin operasional klinik pratama Rutan Dumai. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh pihak yang telah membantu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak DPMPTSP Kota Dumai, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai dan semua pihak yang telah membantu proses hingga diterbitkan izin klinik pratama Rutan Dumai” tutup Bastian.
(IR)

Pos terkait