Resmob Satreskrim Polres Balangan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan

Resmob Satreskrim Polres Balangan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan

Media Humas Polri||Kalimantan Selatan

Bacaan Lainnya

Resmob Satreskrim Polres Balangan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial AL (32) di Desa Haruai, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kamis (3/10/2024) malam.

AL warga Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan diketahui menyerang seorang laki-laki berinisial HE (30) di pinggir jalan umum depan Pasar Adaro, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Kamis (3/10/2024) sore.

Disinyalir, kejadian penganiayaan tersebut akibat adanya kesalahpahaman antara AL dan HE yang menyebabkan keduanya cekcok mulut.

Usai kejadian, AL sempat melarikan diri, hingga malamnya menyerahkan diri ke Polsek Haruai, Polres Tabalong diantar oleh orangtuanya, lalu dibawa ke Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, korban penganiayaan dari AL mengalami luka sobek akibat tusukan yang dilakukan oleh AL.

“Korban HE mengalami luka sobek di kaki kiri bagian luar akibat tusukan senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh pelaku,” terang Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (4/10/2024).

HE telah mendapat perawatan di RSUD Datu Kandang Haji Balangan, sementara AL menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis belati dengan panjang keseluruhan 25 cm.

Pos terkait