Media Humas Polri // Tanah Bumbu
Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pada Hari Jum’at, 10 Mei 2024, pukul 14.00 WITA.
Pelaku yang diamankan adalah An. AJ (TO) di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasihumas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, dengan kerjasama yang baik antar unit, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi Desa Gunung Besar tanpa perlawanan, Langkah-langkah hukum akan segera dilakukan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Jonser Sinaga.
Kapolsek Karang Bintang Iptu Adi Warsito mengungkapkan, Kasus ini bermula pada Hari Kamis, 28 Desember 2023, pukul 02.30 WITA di Alfamart Manunggal, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat itu, petugas/karyawan Alfamart berinisial NY melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan berbagai macam barang dagangan seperti rokok dan korek api dengan total kerugian mencapai sekitar Rp. 4.446.798.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan, pada Hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 pukul 14.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku AJ di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Iptu Adi Warsito. ( Nanang )